...bukan hanya sebatas di jalanan, tapi banyak juga yang masih bersekolah...
Ambon (ANTARA News) - Perceraian orang tua membikin anak-anak mereka yang kebanyakan masih usia sekolah menjadi terlantar, kata Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 20, Ambon, B Metiama.

"Anak-anak terlantar bukan hanya sebatas di jalanan, tapi banyak juga yang masih bersekolah. Mereka terlantar akibat perceraian orangtua," kata Metiama, dalam Seminar Pencegahan Anak Putus Sekolah dan Penghapusan Pekerja Anak, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, beberapa siswanya sering datang terlambat akibat mengurusi sendiri keperluan mereka bersama saudara-saudaranya yang masih kecil.

"Ini cuma contoh kecil. Saya yakin di sekolah lain masih banyak siswanya yang harus mengurusi sendiri keperluannya karena ditinggal pergi orangtua akibat perceraian atau alasan lain," katanya.

Ia sangat menyesalkan putusan pengadilan yang begitu gampang menjatuhkan talak cerai terhadap pasangan suami istri yang sudah tidak ada kecocokan, yang justru berdampak kepada pertumbuhan anak-anak mereka.

"Nah, anak-anak mereka ini berpotensi terlantar karena ibu bapaknya telah menempuh jalan sendiri-sendiri," katanya.

Dia berharap pemerintah juga memperhatikan nasib anak-anak terlantar yang masih bersekolah agar mereka tidak mengerjakan hal-hal yang semestinya belum menjadi tanggungjawabnya.

"Kami ingin agar undang undang tentang perlindungan anak bisa disosialisasikan ke sekolah agar diketahui oleh para guru dan siswa. Hal itu juga untuk menghindari tindakan kekerasan oleh guru terhadap siswa," katanya.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku, Ot Lawalata mengatakan, perlindungan anak mencakup segala upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi tumbuh kembang secara wajar baik fisik, mental dan sosial.

"Anak berhak mengetahui orangtuanya, dibesarkan oleh orangtuanya sendiri atau diasuh pihak lain apabila tidak bisa diwujudkan orangtua karena suatu alasan," kata Lawalata.

UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan hak-hak anak antara lain berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat manusia serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Anak berhak atas nama, identitas diri dan status kewarganegaraan. Mereka juga berhak beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
(ANT.M030)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011