tidak ingin.. tersangkut perkara hukum karena akuisisi Indosiar... dinilai melanggar ketentuan UU Penyiaran... pemerintah gagal mejamin hak publik...
Jakarta  (ANTARA News) - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) menyatakan seluruh jajaran Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan itu melakukan pengunduran diri bersama sehingga digantikan pihak baru.

Komisaris Independen Indosiar, Teuku Iskandar, di Jakarta, Selasa, mengatakan, setelah pengajuan pengunduran diri itu maka untuk selanjutnya formasi dan personalia komisaris beserta direksi IDKM diisi pihak PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) selaku perusahaan yang mengakuisisi IDKM.

"Dewan Direksi dan Komisaris Indosiar seluruhnya memilih mundur. Kami tidak ingin pada masa depan tersangkut perkara hukum karena akuisisi Indosiar oleh EMTK yang dinilai melanggar ketentuan UU Penyiaran berpotensi melawan UU Penyiaran," kata Iskandar.

Ia mengatakan, proses akuisisi IDKM oleh EMTK itu dinilai banyak kalangan bertentangan dengan UU Nomor 32/2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 50/2005.

Ia menambahkan, dalam UU Penyiaran ditegaskan, merger atau akuisisi antarlembaga penyiaran tidak dibenarkan.

Sementara, lanjut dia, dalam Pasal 31 PP 50/2005 dijelaskan, pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.

"Akuisisi itu sendiri secara hukum tidak dibenarkan. Dengan membiarkan EMTK menabrak UU Penyiaran berarti pemerintah gagal mejamin hak publik akan keberagaman kepemilikan frekuensi dan keragaman konten," katanya.

Sebelumnya, EMTK telah mendapatkan persetujuan pemegang sahamnya untuk mengakuisisi sebanyak 27,24 persen saham dari modal ditempatkan dan disetor IDKM dari PT Prima Visualindo (PV) dengan harga Rp900 per saham.
(ANT.KR-ZMF)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011