Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Belanda menjatuhi Apple sebuah denda senilai 5 juta Euro atau setara Rp81 miliar akibat gagal mematuhi aturan yang berlaku terkait penyediaan jasa pembayaran alternatif selain Apple Pay untuk aplikasi kencan daring di layanan Apps Store-nya.

Apple sebenarnya sempat mengeluarkan pernyataan akan menghadirkan solusi itu, namun sayangnya ternyata hal itu belum juga terpenuhi hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 24 Januari 2022.

Baca juga: Apple ikuti saran otoritas Belanda soal opsi pembayaran aplikasi

"Apple gagal menyesuaikan kondisinya, sehingga penyedia aplikasi kencan masih tidak dapat menggunakan sistem pembayaran lain. Saat ini, penyedia aplikasi kencan hanya dapat menyatakan 'minat' mereka," kata Otoritas Konsumen dan Pasar di Belanda seperti dikutip dari Reuters, Selasa.

Permasalahan Apple dan Pemerintah Belanda itu terjadi sebenarnya sejak Desember 2021.

Saat itu Apple sudah ditegur dan memberikan tanggapannya pada 15 Januari 2022.

Mereka menyatakan akan mencoba menghadirkan alternatif pembayaran layanan untuk aplikasi kencan daring.

Namun rupanya, perusahaan asal AS itu gagal memenuhi janjinya itu dan berakhir akan membayar denda.

Meski demikian, Apple nampaknya tidak akan menyerah dalam kasus ini dan akan mengajukan banding.

Denda itu akan diterapkan mulai dari tanggal Apple dinyatakan gagal memenuhi aturan, setiap minggunya jika Apple tak membayar akan dikenakan denda progresif di antara 5 juta Euro hingga 50 juta Euro sampai akhirnya Apple membayar.

Sebelumnya, Apple dikabarkan mengikuti saran Badan Otoritas Belanda terkait opsi pembayaran aplikasi kencan (dating apps) di Belanda dan menawarkan opsi pembayaran yang tidak dikembangkan Apple mengikuti saran dari regulator di negara tersebut.
​​
Langkah itu diambil Apple usai Otoritas untuk Konsumen dan Pasar Belanda menerbitkan keputusan bahwa Apple telah menyalahgunakan posisi pasarnya dengan memberi syarat bahwa aplikasi kencan yang terafiliasi dengannya seperti Tinder dan Match hanya diperbolehkan menggunakan sistem pembayaran dari Apple.


Baca juga: Australia pertimbangkan UU baru terkait pembayaran digital

Baca juga: Apple luncurkan pembayaran digital di Afrika Selatan

Baca juga: Apple Pay jadi platform pembayaran seluler teratas di AS

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022