Kami akan memberikan bantuan hukum kepada Muslihatun agar terbebas dari hukuman pancung...
Lombok Timur, NTB (ANTARA News) - Kali ini Bupati Lombok Timur, NTB, Sukiaman Azmy, sangat gundah dengan masa depan warganya yang tengah terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

"Kami akan memberikan bantuan hukum kepada Muslihatun agar terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi," katanya kepada wartawan di Selong, Kamis.

Ia mengatakan, terkait dengan kasus TKW yang tercancam hukuman pancung di Arab Saudi itu Gubenur NTB telah melayangkan surat ke Menteri Luar Negeri agar menyiapkan bantuan hukum untuk membebaskan Muslihatun dari hukuman gantung.

Karena itu, katanya, untuk menyelesaikan permasalahan TKW tersebut, harus menggunakan jalur diplomasi, karena persoalan TKW yang menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di Arab Saudi itu melibatkan dua negara yang berbeda aturan hukumnya.

"Kami memberikan dukungan sepenuhnya agar kasus yang menimpa TKW yang saat ini sedang menjalani proses hukum itu bisa diselesaikan, dan terbebas dari hukuman pancung," ujarnya.

Bukan cuma sang bupati, karena Kepala Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja Lombok Timur, Sirman, mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah pusat mengenai dengan perkembangan kasus yang menimpa salah seorang TKW tersebut.

"Pemerintah pusat minta kami untuk melakukan penelusuran data dari TKW yang saat ini sedang menjalani proses hukuam di Arab Saudi, terutama masalah keberangkatannya ke negara tersebut, terutama surat izin. Dalam aturan yang berlaku setelah dua tahun bekerja harus ada perpanjangan," katanya.

Menurut dai, kalau seorang TKW tidak pulang setelah dua tahun masa kontrak, maka yang mengurus perpanjangan adalah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan TKW yang bersangkutan, sehingga menjadi lebih jelas.

"Masalah yang dihadapi Musilihatun adalah tanggungjawab bersama, terutama dari PPTKIS, Pemkab Lombok Timur, Pemprov NTB dan pemerintah pusat untuk bersama-sama berjuang agar Muslihatun terbebas dari hukuman pancung," ujar Sirman.
(ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011