Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari Kamis mencari barang bukti dugaan pemalsuan surat keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tim tadi ke MK, memeriksa sama mencari alat bukti," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Mathius Salempang di Jakarta, Kamis.

Penyidik memeriksa staf MK yang merupakan pendalaman berita acara terhadap empat orang staf MK yang diperiksa beberapa hari sebelumnya.

Empat orang pegawai dari MK yang diperiksa Bareskrim adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian.

"Pemeriksaaan pendalaman berita acara terhadap empat orang yang kemarin itu. Hasil pemeriksaan empat orang itu saya belum baca," kata Mathius.

Mengenai tempat kejadian perkara dugaan pemalsuan putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan kejadian pertama di MK.

Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 tersebut.

Hal ini terkait dengan mantan anggota KPU, Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.

Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.

Saat ini penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang duga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tersebut.(*)
(S035/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011