Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menyiapkan fasilitas perlindungan dan insentif bagi "peniup peluit" kasus dugaan suap cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yakni Agus Condro.

"Menteri Hukum dan HAM sudah memberikan komitmen keringanan bisa saja berupa remisi umum, remisi tambahan, pembebasan bersyarat, atau asimilasi," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana, usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis.

Tidak hanya itu, menurut Denny, Kementerian Hukum dan HAM juga sedang mempertimbangkan permohonan untuk memberikan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang lebih aman kepada Agus Condro.

Kemungkinan mantan politikus PDI Perjuangan ini akan ditempatkan di lapas Pekalongan atau Kendal yang lebih aman terpisah dari terlapor lebih mudah diakses keluarga.

"Tapi prinsipnya (pemilihan lapas yang dianggap lebih aman berbeda dengan terlapor) disetujui, tinggal menyampaikan pada keluarga yang bersangkutan. Dan tentu juga diperlukan kerja sama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Satgas untuk menguatkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nantinya terkait dengan pemilihan lapas tersebut," ujar Denny.

LPSK, menurut Denny, telah memberikan perlindungan dan memberikan surat ke majelis hakim untuk dapat memberi putuskan lebih ringan kepada "peniup peluit". Sedangkan kepada KPK juga dilayangkan surat agar tuntutan kepada "peniup peluit" ini juga lebih ringan dibanding terdakwa lain.

"Lalu tadi kami setelah bertemu dengan Agus Condor berbicara dengan Menteri Hukum dan HAM, untuk membicarakan apa yang dapat diupayakan untuk memberikan keringanan bagi `peniup peluit` ini. Semua yang kita kerjakan diharapkan dapat dapat mendorong masyarakat mencegah tindak pidana termasuk korupsi dengan tidak ragu-ragu membuat laporan," ujar dia.

Sementera itu, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan fasilitas dan insentif terhadap "peniup peluit" Agus Condor yang mendapat hukuman 15 bulan penjara memang sedang dipersiapkan.

Pihaknya, menurut Patrialis, tentu hanya dapat memberikan keringanan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang sudah ada. Bentuk yang dapat diberikan tidak jauh dari remisi umum maupun remisi khusus, asimilasi, hingga pembebasan bersyarat.(*)

(T.V002/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011