Padang (ANTARA News) - Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perubahan kawasan hutan yang diusulkan pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Rencana Tata Ruang adan Wilayah (RTRW) sejak 2008.

Penyerahan SK Menhut tentang Perubahan Kawasan Hutan dalam RTRW Sumbar itu, langsung Dirjen Perencanaan Kawasan Hutan Ditjen Polkanologi Kemenhut RI, Basoeki Karya Atmaja dengan tim terpadu ke Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar di Kantor Gubernur, Jumat.

Ikut hadir sejumlah bupati dan wakil bupati serta Kepala Dinas Kehutanan kabupaten/kota se-Sumbar serta Kepala Bappeda provinsi.

Basoeki saat kunjungan itu mengatakan, dalam RTRW Sumbar yang telah ditandatangani Menhut itu, benar sudah disetujuannya perubahan kawasan hutan untuk membuka jalan Pasar Baru-Alahan Panjang.

Menurut dia, pemerintah daerah bisa saja mengusulkan untuk alih fungsi hutan sesuai dengan ketentuan yang ada, apalagi berkaitan untuk kepentingan masyarakat seperti buat jalur evakuasi bencana.

Namun, tentunya konteks Sumbar diharapkan bisa memanfaatkan perubahan kawasan hutan yang sudah ada dalam RTRW baru disahkan tersebut.

"Karena ada sistem kolaborasi untuk pinjam pakai kawasan hutan, bila kondisi mendesak, tapi sepanjang bisa menjamin kawasan hutan dari tindakan kejahatan sektor kehutanan," katanya.

Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar mengatakan, dengan telah diserahkan SK perubahan kawasan hutan dalam RTRW yang baru itu, tentu sudah bisa bagi kabupaten/kota menjadikan acuan untuk pembangunan.

Terkait, RTRW kabupaten/kota akan mengikuti yang di provinsi, dan perubahan kawasan hutan pembangunan untuk kepentingan masyarakat sudah bisa dilanjutkan.

Hutan di Sumatera Barat didominasi hutan suaka alam atau kawasan pelestarian alam dan hutan lindung, sehingga harus dikekola sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.

"Luas kawasan hutan Sumbar 2,342.651 hektare, melihat angka hasil revisi tata ruang, sekitar 18,26 persen merupakan hutan suaka alam/pelestarian alam dan 18,71 persen hutan lindung," katanya.

Menurut dia, supaya hutan dapat memberikan manfaat ekologi, sosial budaya dan ekonomi dengan prinsip hutan lestari rakyat sejahtera, sehingga harus dijaga dari kerusakan perladangan liar, perambahan dan penebangan tanpa izin serta kebakaran.

Jadi, kondisi 29.382 hektare kawasan hutan yang direncanakan menjadi area penggunaan lain (APL) masih menunggu persetujuan Komisi IV DPR RI setelah melakukan penjaun ke lapangan pada pertengahan Juni lalu.

Rinciannya luas kawasan hutan Sumbar, meliputi hutan Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) seluas 772.131 ha (18,26 persen).

Hutan Lindung (HL) seluas 791.509 hektare (18,71 persen), Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 233.510 ha (5,52 persen), Hutan Produksi (HP) seluas 362.540 ha (8,57 persen).

Selanjutnya Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 182.960 ha (4,33 persen) dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 1.887.079 ha (44,61 persen). (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011