Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan kembali ke Indonesia menjelang Ramadhan atau akhir Juli 2011.

"Saya dapat informasi dari teman dekat Nazaruddin. Saya sendiri antara percaya dan tidak percaya terhadap informasi tersebut," kata Martin Hutabarat pada diskusi "Polemik: Kepak si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah anggota Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK) Fitriadi Muslim, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, dan pengamat politik dari Universitas Nanyang Singapura Sulfikar Amir.

Menurut Martin, informasi yang diterimanya adalah Nazaruddin ingin kembali ke Indonesia menjelang bulan Ramadhan, tetapi meminta kepolisian untuk menjamin keselamatan dirinya.

"Saya antara percaya dan tidak percaya mendengar informasi ini. Apalagi semangat yang muncul di tengah masyarakat Indonesia saat ini adalah tangkap Nazaruddin," katanya.

Aktivis ICW Febria Diansyah mengatakan secara normatif KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan penyuapan yang salah salah satu tersangkanya adalah Muhammad Nazaruddin, sehinga KPK tidak perlu ragu menanganinya.

Jika Nazaruddin kembali ke Indonesia, kata dia, peran kepolisian lebih kepada mendukung KPK dalam menanani kasus Muhammad Nazaruddin.

"Begitu Muhammad Nazaruddin tertangkap, siapa pun yang membawanya harus dibawah kontrol KPK, dan KPK di bawah kontrol masyarakat," katanya.

Febri mengigatkan, jangan sampai anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini di bawah kontrol kekuatan lainnya terutama partai politik.

Menurut dia, KPK akan memproses kasus dugaan suap yang melibatkan Nazaruddin sekaligus menjadi pintu masuk untuk membuka kasus-kasus lain yang saat ini masih tersembunyi.

"Semangat tangkap Nazaruddin jangan sampai dialihkan ke kepolisian, karena bisa menggeser fokus persoalan yang sedang ditangani KPK," katanya.

KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu tersangka pada kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games 2011 di Palembang.

(R024/E005)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011