Kami bukannya meminta bayaran, tetapi mohon pengertian saja dari pihak terkait setelah kami menangkap harimau ini.
Padangpariaman (ANTARA News) - Warga Desa Tarok, Nagari Kepala Hilalang, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, meminta kompensasi uang Rp10 juta untuk seekor harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) yang mereka tangkap.

"Kami bukannya meminta bayaran, tetapi mohon pengertian saja dari pihak terkait setelah kami menangkap harimau ini," kata tokoh pemuda setempat, Asriwal Pangeran, di Padangpariaman, Senin.

Pangeran menjelaskan, selama enam bulan warga telah habis-habisan membuat perangkap harimau di dua lokasi.

Selain itu, puluhan umpan berupa hewan ternak juga sudah banyak yang dihabiskan, termasuk hewan ternak yang dimakan si harimau itu sendiri.

Hal itu juga diperkuat pernyataan Kepala Desa, Bambang, yang menyatakan warga bukannya menahan dengan niat tertentu, namun bila pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersedia memikirkan biaya dikeluarkan, silahkan harimau dibawa.

Selain itu, pemuda setempat juga membuka kotak sumbangan bagi warga lainnya yang ingin menyaksikan harimau di kandangnya.

Pangeran menambahkan, sesuai kesepakatan yang dibuat bersama pihak BKSDA pasca penangkapan harimau, warga boleh memindahkan harimau ke lokasi yang lebih dekat dengan jalan.

Pemindahan tersebut, katanya, agar pemuda setempat tidak perlu jauh-jauh ke dalam hutan untuk menjaga harimau.

Namun kesepakatan itu menurutnya tidak ditepati, bahkan pihak BKSDA hendak membawa langsung harimau betina tersebut.

Kemudian pemuka masyarakat bersama kepolisian, camat, pihak nagari, dan BKSDA kembali menggelar rapat dadakan di tengah hutan untuk mencapai kesepakatan.

Untuk sementara, kata Pangeran, warga diperbolehkan menahan harimau hingga dua hari mendatang, sekaligus menyelesaikan upacara adat yang belum selesai.

Rencananya pihak BKSDA akan membawa langsung harimau tersebut pada Rabu (13/7) sore.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Candra Putra, menyatakan pihaknya tidak mengizinkan untuk memindahkan harimau ke tempat lain kecuali dibawa langsung.

Menurutnya, jika harimau tersebut dipindahkan menggunakan kandang besi, kemudian melewati jalan berbatu sejauh tiga kilometer akan membuat kondisi harimau tambah depresi.

Semula, kata Candra, warga meminta kompensasi Rp8 juta, kemudian menjadi Rp10 juta, meskipun menurut warga tidak cukup untuk pengeluaran selama mereka membuat kandang/perangkap.

Ia menyatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi kompensasi tersebut karena memang pihaknya tidak mengalokasikan dana untuk itu.

Oleh karena itu, pihaknya kembali harus meminta petunjuk kepada Bupati dan jajaran kepolisian.

"Bupati Padangpariaman langsung memerintahkan untuk mengevakuasi harimau secepat mungkin, namun warga tidak mengizinkan," katanya.

Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap harimau, katanya, warga yang bertanggungjawab bisa dikenai hukum secara pidana.

Harimau betina yang diperkirakan berusia lima tahun itu sengaja ditangkap warga yang banyak resah kehilangan ternak beberapa bulan terakhir. Harimau berhasil ditangkap warga pada Sabtu (9/7).

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011