Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengatakan pihaknya akan melakukan lobi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pelaporan Komisioner KY Suparman Marzuki yang dinilai melakukan pencemaran nama baik.

"Kami sedang melobi ke MA agar kasus itu tidak diteruskan ke jalur polisi, sebab kesannya kan nggak baik kok sesama penegak hukum berantem," kata Imam Anshori Saleh, saat dihubungi wartawan, Rabu.

Imam juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Suparman Marzuki belum mendapatkan pemanggilan dari Kepolisian terkait laporan MA ini.

Menurut dia, KY memanfaatkan momen ini dengan memastikan penyelesaian secara kekeluargaan kepada MA.

"Kami sudah rapatkan di pleno barusan. Sikap kami terhadap pengaduan itu, mengenai pelaporan MA ke polisi. Kami akan hadapi dengan cara halus," katanya.

Imam juga mengatkan bahwa MA salah persepsi terkait berita yang dimuat dalam salah satu harian nasional, sebab saat itu Suparman tidak menyebut secara langsung, melainkan hanya mengakui bahwa ada laporan masyarakat soal dugaan biaya menjadi hakim dan ketua pengadilan.

Wakil ketua KY ini mengatakan bahwa Suparman sendiri saat itu sudah menyatakan bahwa pengaduan masyarakat tersebut masih perlu ditelusuri dan diklarifikasi. Jika tidak bukti kuat, KY tidak mungkin melanjutkannya.

"Namun, kami tidak tahu ada kesalahan pengutipan atau apa akhirnya MA merasa nama baiknya dicemarkan. Jadi masalah ini sebenarnya masih perlu klarifikasi," jelas Imam.

Seperti diketahui Suparman Marzuki dilaporkan oleh MA ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penghinaan, Senin (11/7) karena MA tidak terima disebut adanya upaya suap menyuap untuk menduduki sebuah jabatan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum MA, Nurhadi yang juga didampingi olah Peter Kurniawan selaku kuasa hukum.

Peter menyebut Suparman melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan kepada publik.

Peter mengatakan, berdasarkan berita-berita di beberapa media cetak, Suparman menyebut seseorang harus membayar uang sebesar

Rp300 juta untuk menjadi hakim dan Rp 275 juta untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta.

"Pernyataan-pernyataan ini sangat mendiskreditkan institusi MA sebagai institusi penegak hukum di Indonesia," katanya. (*)
(J008/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011