Dumai (ANTARA News) - Wali Kota Dumai, H Khairul Anwar, dijadawalkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Kota Dumai, Kamis, setelah digugat karena tidak memberikan informasi jelas ke publik terkait permasalahan proyek air minum senilai Rp233 miliar.

Gugatan terhadap Wali Kota Dumai sebelumnya diajukan oleh lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) Provinsi Riau atas perbuatan melawan hukum atas ketidaktransparanan pada kasus proyek air minum yang dianggarkan sejak tahun 2007 dengan kontrak pelaksanaan pekerjaan tahun jamak.

Direktur Eksekutif LSM IMD Riau, R Adnan, mengatakan, pemanggilan wali kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai adalah untuk diadili pada sidang perdata.

"Seperti dalam gugatan kita, Wali Kota Dumai kita gugat karena tidak memberikan tindakan tegas kepada tiga perusahaan yang terbukti wanprestasi atas keterlambatan penyelesaian proyek kerakyatan tersebut sehingga terkesan melawan hukum," kata Adnan.

Tiga perusahaan yang dimaksud masing-masing PT Nindiya Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero), dan PT Adi Karya (Persero). Masing-masing perusahaan ini menangani proyek yang sama namun dengan sistem pelelangan yang berbeda.

Tiga perusahaan berbadan usaha milik negara (BUMN) ini menurut Adnan telah melampaui batas waktu pengerjaan proyek.

"Seharusnya proyek selesai pada 10 Oktober 2010 termasuk adendum. Namun sampai pertengahan 2011 ini proyek tak kunjung selesai," kata dia.

Selain itu, kata Adnan, proyek ketiga perusahaan ini juga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. "Proyek ini seharusnya satu paket, namun pada kenyataannya telah di petak-petak. Hal ini tidak ada landasan hukumnya," katanya.

Terkait kasus ini, kata dia, Wali Kota Dumai H Khairul Anwar tidak memberikan informasi sebenar-benarnya ke publik dan terkesan menutup-nutupi.

"Atas kasus ini kita menggunggat Wali Kota Dumai karena telah melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi yang berpotensi merugikan masyarakat banyak. Hal ini karena proyek air bersih merupakan proyek yang dinanti-nanti oleh masyarakat Dumai," kata Adnan.

Pantauan ANTARA, jadwal sidang Wali Kota Dumai yang seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB terpaksa diundur hingga siang sekitar pukul 14.00 WIB karena ketidak hadiran H Khairul Anwar dan kuasa hukumnya.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011