"Kita tunggu saja proses selanjutnya karena masih ada pemanggilan kedua untuk melihat apakah Eggy kooperatif atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana menyesalkan ketidakhadiran tersangka Eggy Sudjana untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus penghinaan kepala negara dan pencemaran nama baik pengusaha nasional Harry Tanoesoedibjo, Rabu. "Ketidakhadiran dia sangat disayangkan. Ia harusnya hadir untuk menunjukkan sikap yang kooperatif," kata Ketut di Jakarta. Ia mengatakan, Eggy seharusnya mengetahui bahwa hari ini ia akan diperiksa penyidik sehingga mengurungkan niatnya untuk bepergian ke Singapura. "Nanti, kami akan menanyakan apakah ia berangkat setelah menerima surat panggilan penyidik atau sebelumnya. Kalau ia pergi sebelum menerima surat panggilan, ya masih bisa dimaklumi. Namun kalau setelahnya, ya nanti akan menjadi catatan khusus bagi penyidik," katanya. Untuk kepentingan penyidikan, polisi akan memanggil lagi Eggy untuk yang kedua kalinya dan kalau tetap mangkir akan dipanggil lagi untuk yang ketigakalinya sambil disertai surat perintah untuk membawa Eggy kepada penyidik. "Kita tunggu saja proses selanjutnya karena masih ada pemanggilan kedua untuk melihat apakah Eggy kooperatif atau tidak," katanya. Sebelumnya, Eggy Sudjana dilaporkan Harry Tanoesoedibjo, bos dari tiga perusahaan televissi swasta serta satu koran itu ke Polda Metro Jaya, pekan lalau, terkait kasus berita pemberian empat mobil mewah ke pejabat di lingkungan istana. Harry terpaksa mengadukan Eggy ke Polda Metro Jaya karena pernyataan Eggy di media massa dan pada 3 Januari 2006 telah menyebabkan pencemaran nama baik dan fitnahnya. Eggy menyebutkan bahwa Harry memberikan empat mobil Jaguar kepada Menteri Sekertaris Kabinet Sudi Silalahi, dua juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng dan Dino Pati Djalal serta salah seorang anak presiden, katanya. Atas, laporan Harry itu, Eggy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Harry bahkan penyidik menambah sangkaan baru yakni menghina kepala negara.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006