Saya belum mengirim selembar surat pun ke mereka (PT EMTK), belum memutuskan apapun. Tak pernah saya mengeluarkan surat selembar pun untuk itu, tidak ada mana suratnya.Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI meminta semua pihak untuk mengikuti aturan atau Undang-Undang yang berlaku terkait akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) selaku pemilik SCTV dan O Channel.
"Terkait rencana akuisisi Indosiar, sebaiknya pihak-pihak yang berkaitan dengan hal tersebut sebaiknya mengikuti dan menyesuaikan dengan UU Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlaku. Jangan sampai masalah akuisisi ini menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin terkait akuisisi kepemilikan saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).
"Saya belum mengirim selembar surat pun ke mereka (PT EMTK), belum memutuskan apapun. Tak pernah saya mengeluarkan surat selembar pun untuk itu, tidak ada mana suratnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Oleh karena itu, dia mengaku heran dengan pandangan pihak-pihak tertentu terhadap dirinya dalam persoalan akuisisi Indosiar ini.
"Kita belum mengeluarkan apa-apa. Makanya Jaka Sembung naik ojek itu, saya yang bersalah harus dihukum. Mengeluarkan izin juga belum, mengeluarkan apa juga belum," ujarnya heran.
Tifatul menambahkan, dalam akuisi Indosiar ini, dirinya belum mengeluarkan pandangan hukum.
"Yang ada surat dari pak Nuh, menteri yang lama dulu tahun 2009, mengatakan bahwa akuisisi dalam artian atau merger antara dua holding itu tidak tersentuh oleh UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran," jelasnya.
Dia tidak mengetahui apakah akuisisi ini ada unsur monopoli di dalamnya. Dalam masalah ini, Bapepam dan KPPU yang berwenang untuk mendalaminya.
"Jadi dari sisi UU Nomor 32 menurut Kementerian Kominfo di masanya pak Nuh itu tidak tersentuh. Artinya itu tidak menjangkau itu," paparnya.
Meski demikian jika terjadi permasalahan secara hukum dalam masalah ini, Tifatul mempersilakan untuk dilakukan uji materi undang-undang terkait dengan akuisisi Indosiar ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau menurut saya diuji saja ke MK segala macam. Jadi ada dasar hukumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD tidak ingin berpolemik soal akuisisi Indosiar oleh PT EMTK dan mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan uji materi UU Penyiaran ini.
"Saya tidak mau berkomentar soal kasus konkret, nanti saya dibilang tidak netral. Saya menunggu kapan UU itu diuji materi," kata Mahfud beberapa hari lalu.
Rencananya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers akan mengajukan judicial review terkait UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbenturan dengan UU Pasar Modal yang dipakai oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam LK) untuk mengakuisisi Indosiar pekan depan (Senin, 18/7).
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011