Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin menyebut dirinya sempat merasakan tinggal di rumah susun Tanah Abang sebelum akhirnya berhasil menjadi pejabat negara.

"Ayah saya mengakhiri masa tugas di Jakarta, inilah saya melakukan hidup yang sangat kontradiktif. Dari ayah saya bertugas sebagai pejabat, mengalami masa pensiun, saya harus tinggal sebagai anak pensiunan pegawai negeri. Saya harus tinggal di rumah susun Tanah Abang blok 6 lantai 2 No 4 Nomor 25 A Jakarta Pusat," kata Azis Syamsuddin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca juga: Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara

"Perjalanan ini memperkenalkan saya dengan berbagai macam karakter kehidupan yang keras, budaya yang berbeda, bahasa yang berbeda-beda, dan setiap 3 tahun saya diplonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat sehingga saya harus diplonco dan harus tegar menghadapi dalam bulan pertama dan kedua mengalami plonco di setiap daerah," ungkap Azis.

Azis menyebut pengalamannya tersebut membuatnya ingin mengenal lebih banyak orang, berpikir, berkontribusi dan bertindak dalam kehidupannya.

"Sejak usia dini orang tua saya yang kebetulan punya karakter dominan khususnya ayah dan ibu saya membentuk karakter saya mengamalkan nilai-nilai agama Islam, yang setiap malam saya sebagai anak laki-laki terkecil harus mendalami agama yaitu mengaji dan saya rasakan manfaatnya pendidikan disiplin yang orang tua saya ajarkan," tambah Azis.

Azis mengungkapkan ayahnya adalah pegawai negeri di bank pemerintah sehingga setiap 3 tahun harus pindah ke berbagai daerah.

Ia dengan empat orang kakak dan abangnya harus pergi ke mana ayahnya harus bertugas.

Tempat-tempat ayahnya bertugas antara lain adalah Singkawang, Kalimantan Barat; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Jember, Jawa Timur; Padang, Sumatera Barat hingga akhirnya ditempatkan di Jakarta.

"Saya memang bermaksud mengawali nota pembelaan pribadi dengan curahan hati yang menceritakan kilas balik jati diri saya yang tidak terpisahkan dari pembentukan karakter saya sebagai masyarakat biasa untuk turut andil membangun bangsa dan negara yang saya cintai," ungkap Azis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebut Azis Syamsuddin diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana Azis diduga terlibat di dalamnya.

Baca juga: KPK: Tuntutan terhadap Azis telah pertimbangkan aspek keadilan

Baca juga: Jaksa KPK yakini Azis Syamsuddin beri suap dalam mata uang asing


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022