Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap menindak tegas siapapun oknum yang terlibat dalam pelanggaran proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) disampaikan dalam rapat terbatas.

“Polri sudah menyiapkan langkah-langkah, tim yang dibentuk Bapak Kapolri akan menindak tegas siapapun yang terlibat menyangkut masalah pelanggaran karantina,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polri perketat pengawasan PPLN dengan aplikasi monitoring karantina

Ia menjelaskan, pelanggaran karantina harus ditindak tegas karena menyangkut masalah kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.

Polri, lanjut dia, berupaya proses kekarantinaan di Indonesia berjalan dengan baik mulai dari kedatangan sampai dengan proses pemantauannya.

Lebih lanjut Dedi menyebutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak awal telah memberikan arahan kepada jajaran kepolisian khususnya di wilayah yang memiliki pintu masuk NKRI untuk melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap protokol kesehatan (prokes) hingga proses karantina bagi para PPLN.

Bahkan, dikatakan dia, Kapolri juga telah meluncurkan aplikasi monitoring karantina Presisi. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses protokol kesehatan, masa karantina, hingga pencegahan penyebaran COVID-19 berbagai jenis varian.

“Untuk sistem kekarantinaan di Indonesia harus berjalan dengan baik, dari mulai kedatangan sampai dengan proses nanti pemantauan oleh monitoring aplikasi presisi yang sudah direspons oleh Bapak Kapolri sampai menuju ke hotel yang ditunjuk untuk melaksanakan karantina,” terang Dedi.

Terkait penegakan hukum, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebutkan, Polri telah melakukan penindakan terhadap oknum yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan kekarantinaan.

“Khususnya Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan,” kata dia.

Baca juga: Kapolri minta Forkopimda Bali perketat prokes dan karantina PPLN

Upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu, lanjut Dedi, akan diteruskan bersama-sama untuk melakukan dan memitigasi pelanggaran-pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri melakukan tindakan secara tegas sesuai prosedur hukum kepada siapapun yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Dedi menyebutkan, dari penyelidikan yang dilakukan, pelanggaran kekarantinaan dilakukan oleh oknum karena lemahnya pengawasan di bandara, mulai dari pintu kedatangan yang dimulai dari turun pesawat ada oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.

Oknum tersebut menjemput kemudian menawarkan jasanya, yang membuat keresahan warga negara asing.

“Di situ nanti akan dipotong dari hasil komunikasi dan koordinasi dengan pihak imigrasi, tentunya sudah tidak ada lagi jalur-jalur tersebut harus bersih dari orang-orang yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut,” ujar Dedi.

Untuk mengantisipasi hal itu, Dedi mengatakan, Polri telah memasang aplikasi Monitoring Presisi di pintu keluar imigrasi sampai dengan pengantaran ke tempat hotel karantina, termasuk pada saat karantina.“Jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran lain,” kata Dedi.

Baca juga: Satgas: Ketentuan karantina PPLN jadi lima hari masih dikaji

Baca juga: Luhut: Bali dibuka kembali untuk internasional mulai 4 Februari

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022