Dengan putusan ini, Pertamina tidak perlu melakukan pembayaran.
Jakarta (ANTARA) - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan cara mediasi antara PT Pertamina RU V Balikpapan, Kalimantan Timur dan Komunitas Pengawas Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo terkait dengan ganti rugi lahan.

"Kami telah melaksanakan audiensi secara virtual bersama masyarakat Koppad Borneo. Kali ini, kami berharap pertemuan ini akan mengatasi permasalahan yang sudah lama ini dengan solusi terbaik bagi kedua pihak," ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno saat RDP di Gedung DPD RI, sebagaimana yang tercantum di dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Anggota DPD asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah itu menambahkan bahwa BAP DPD RI dalam hal ini tidak bisa memutuskan permasalahan sengketa lahan ini. Menurut dia, DPD RI bukan lembaga yang bisa memberikan putusan mana yang benar atau salah.

"Untuk itu, pertemuan dengan Pertamina ini bisa mencari solusi yang terbaik agar permasalahan tidak berlarut-larut. Masalah ini sudah lama sekali," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa DPD RI pada dasarnya menjalankan amanah konstitusi. Khusus BAP DPD RI, tugasnya menampung dari permasalahan atau pengaduan masyarakat untuk di mediasi.

Wakil rakyat asal Dapil Maluku ini mengatakan bahwa pihaknya sering melaksanakan penyelesaian kasus antara masyarakat dan perusahaan. Namun, selama ini ada pemikiran negatif dari masyarakat terkait dengan kasus sengketa yang terjadi.

"Maka, seharusnya negara bisa memikirkan hak asasi secara universal. Tentunya kami di sini akan memperjuangkan hak-hak masyarakat," katanya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua BAP DPD RI Zainal Arifin menjelaskan bahwa dari sisi keadilan atas putusan yang ada, PT Pertamina RU V Balikpapan bisa memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Koppad Borneo.

"Kami tidak mau ada kegaduhan karena proses hukum sudah lama terjadi, bahkan sudah putusan PK (peninjauan kembali). Seharusnya putusan PK ini sudah final. Maka, kami minta solusi terbaik," katanya.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Djoko Priyono menyebutkan terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pembebasan tanah Pertamina sah dan berlaku.

"Dengan putusan ini, Pertamina tidak perlu melakukan pembayaran," tuturnya.

Djoko menambahkan bahwa ada indikasi penggunaan dokumen palsu oleh penggugat. Maka, yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan surat pernyataan Petta Embu pada tanggal 31 Juli 1987 ke kepolisian untuk diuji kebenarannya.

"Selain itu, ada perkara baru untuk objek tanah yang sama dengan ahli waris sebagai penggugat, yang menyatakan sebagai pemilik tanah saat ini dan dalam proses persidangan di PN Balikpapan," katanya.

Baca juga: BAP DPD RI memediasi PT Sawa dan masyarakat adat Modang Long Wai

Baca juga: Ketua DPD RI berharap Imlek 2573 jadi pemacu semangat arungi 2022

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022