Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Chairuman Harahap mengingatkan kepada mantan anggota KPU Andi Nurpati beserta kuasa hukumnya untuk tidak mengancam dan mengintimidasi anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI.

"Tidak masalah. Tapi jangan pernah mengintimidasi anggota dewan dengan cara-cara seperti itu. Jangan anggota dewan disuruh diam, tidak bicara," kata Chairuman di Gedung DDPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, Panja Mafia Pemilu tidak pernah berniat untuk menyudutkan seseorang.

Panja, kata dia, bekerja untuk mencari kebenaran.

"Tidak ada urusan sudut menyudutkan. Kalau faktanya benar, ya fakta saja. Kalau ada merasa tersudut, tersanjung, sedih, gembira, itu urusan orang itu. Urusan Panja adalah temukan fakta, mempublikasikan, dan akibat fakta itu bisa terlihat kinerja KPU. Sehingga nanti KPU perlu dilakukan perubahan-perubahan mendasar, bagaimana sistem prosedural kerja KPU," kata dia.

Ia menambahkan, terungkap fakta bahwa Andi Nurpati menyerahkan surat asli ke biro hukum MK.

"Itu fakta sangat jelas yang ditemukan Panja Mafia Pemilu," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang mengancam akan melaporkan anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI yang berkomentar menyudutkan Andi Nurpati di luar forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi saya harapkan para anggota Panja supaya tidak membuat pernyataan yang menyudutkan klien kami (Andi Nurpati-red) di luar ruang Panja," kata Denny Kailimang usai mendampingi pemeriksaan Andi Nurpati di Mabes Polri, Senin malam.

Denny mengatakan, para anggota Panja Mafia Pemilu DPR RI harus punya etika untuk tidak menyampaikan pendapat di luar agenda Panja, tentang dugaan keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat MK.

Pengacara senior itu menegaskan bahwa anggota Panja Mafia Pemilu hanya memiliki hak melontarkan pendapat tentang Andi seputar pemalsuan surat MK.

"Saya harapkan mereka bisa mengetahui etika karena kalau (bicara-red) di luar Panja, itu sudah tidak etis dan ada sanksi hukumnya," ujar Denny.

Denny menyatakan ada beberapa anggota Panja Mafia Pemilu DPR RI yang menyebutkan Andi Nurpati sudah terbukti terlibat pemalsuan surat MK, termasuk mempengaruhi dan mendesak kepolisian menghukum mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

Tim pengacara Andi Nurpati mengaku telah mengantongi beberapa nama yang menyampaikan pendapat tentang keterlibatan Andi pada kasus pemalsuan surat tersebut.

"Di antaranya Ketua Panja Mafia Pemilu DPR RI," sebut Denny seraya menambahkan pihaknya sedang mengumpulkan berita pernyataan anggota Panja yang dimuat pada beberapa media massa.

Selain itu, pihak Andi Nurpati juga akan melaporkan tindakan Panja tersebut kepada Badan Kehormatan DPR RI.

Saat ini, Mabes Polri menyelidiki dugaan surat keputusan palsu dari MK Nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.

Penyelidikan dugaan surat palsu tersebut berdasarkan laporan dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Masyuri Hasan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011