Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan enam langkah perbaikan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi guna mengatasi berbagai kendala yang terjadi di lapangan dan penyaluran yang lebih tepat sasaran.

"Perbaikan tersebut kami lakukan pertama adalah petani penerima subsidi adalah petani yang mengusahakan lahan kurang dari 2 hektare," kata Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

Kedua yaitu pemberian pupuk bersubsidi dari pemilihan komoditas prioritas berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan komoditas yang berdampak inflasi. Yang ketiga, yaitu jenis pupuk yang difasilitasi dalam program pupuk bersubsidi yaitu urea dan NPK.

"Keempat, melakukan usulan penambahan anggaran. Karena memang sejak awal kita menyadari anggarannya kurang dari kebutuhan yang ada," kata Kasdi.

Baca juga: Kementan sebut penyaluran pupuk subsidi 2021 sebanyak 7,76 juta ton

Selain untuk menambah alokasi pupuk, anggaran tambahan akan dimanfaatkan untuk pengembangan pupuk organik sebagai alternatif pengganti pupuk kimia.

Kelima yaitu menyempurnakan mekanisme pendataan penerima pupuk bersubsidi. Sebelumnya rekomendasi dari Komisi IV DPR RI meminta agar Kementan memperbaiki pengumpulan data e-RDKK yang sebelumnya dilakukan setiap tahun, menjadi empat sampai lima tahun sekali dengan evaluasi data setiap tahunnya.

Keenam adalah perbaikan tata kelola penyaluran dengan memberikan peran kepada Kementan  turut serta terlibat di dalam penataan penetapan distributor maupun pengecer. "Sehingga Kementerian Pertanian juga memiliki peluang kendali kita untuk mengontrol distribusi pupuk di lapangan," kata Kasdi.

Kementan mengemukakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani pada 2021 mencapai 7,76 juta ton dari total yang dialokasikan sebanyak 8,78 juta ton atau terealisasi sebanyak 88,45 persen. Nilai pupuk bersubsidi yang dibayarkan oleh Kementan pada 2021 mencapai Rp27 triliun.

Pada tahun 2022 anggaran pupuk bersubsidi menurun dibanding tahun lalu menjadi Rp25,28 triliun.

Baca juga: Ketua Komisi IV minta Kementan benahi data penerima pupuk subsidi

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022