Dugaan tindak pidana pemalsuan SIM yang dilakukan oleh MK dan kawan-kawan.
Kendari (ANTARA) - Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara diduga nekat berbisnis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di daerah setempat.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Mohammad Yosa Hadi melalui keterangan tertulis Humas Polres Kolaka Utara diterima di Kendari, Kamis, mengatakan ketiga tersangka berinisial MK (25), A (34), dan I (18).

"Ketiganya ditangkap pagi tadi sekitar pukul 09.30 WITA atas dugaan tindak pidana pemalsuan SIM yang dilakukan oleh MK dan kawan-kawan," katanya pula.

Dia menjelaskan, awalnya pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WITA seorang pria bernama Riswandi datang ke Polres Kolaka untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Pada saat Riswandi melakukan pengurusan SKCK, ia diminta oleh petugas kepolisian untuk memperlihatkan identita nya, dan pada saat itu Riswandi memperlihatkan SIM B2 Umum yang ia miliki," ujarnya pula.

Namun pada saat petugas kepolisian memeriksa SIM tersebut didapatkan banyak perbedaan. Saat itu juga, polisi melakukan interogasi kepada Riswandi terkait SIM B2 Umum miliknya.

"Riswandi mengaku bahwa SIM B2 Umum tersebut ia dapatkan dari tersangka MK yang beralamat di Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara yang dibeli seharga Rp500 ribu," katanya.

Dari informasi tersebut gabungan Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara langsung menuju ke Kecamatan Pakue Utara untuk melakukan penangkapan terhadap MK.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MK, kata Hadi lagi, kepolisian juga mengamankan tersangka A dan I yang berperan sebagai pencari orang yang akan membuat SIM B2 Umum.

Pada saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti satu unit laptop merek Asus tipe XM200 warna putih, satu unit keyboard, satu unit printer merek Epson L360 warna hitam, sebuah SIM B2 Umum atas nama Riswandi, sebuah SIM B2 Umum atas nama I, dan tiga unit HP telepon genggam.

Pelaku dan barang bukti diamankan serta di bawah ke Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan proses hukum lebuh lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pembuat SIM B2 Umum palsu di Lahat Sumsel
Baca juga: Satreskrim Polrestabes Palembang ungkap sindikat pemalsu SIM

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022