Samarinda (ANTARA) - Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda M Ilham Agung mengatakan sekitar 300 warga binaannya mulai dari 2020 hingga saat ini telah mendapat asimilasi di rumah.

"Kalau untuk di tahun 2022 ini paling baru sekitar 20 sampai 30 warga binaan yang mendapat asimilasi," kata Ilham di Samarinda, Kamis.

Dia mengatakan bahwa hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak masih diperpanjang sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.

"Jadi asimilasi di rumah sampai sekarang masih diperpanjang sampai akhir 30 Juni 2022," tutur Ilham.

Baca juga: Kemenkumham perpanjang asimilasi di rumah bagi napi

Lanjut Ilham, sesuai dengan Permenkumham yang mengatur tentang asimilasi, rata-rata kasus yang mendapat asimilasi di rumah biasanya berbentuk pidana umum dan kriminal umum.

Sementara, pemantauan warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda.

"Mulai dari proses penelitian kemasyarakatan, kemudian pengeluaran sampai selesai menjalani asimilasi di rumah itu dalam pengawasan Pembimbing Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan," ungkapnya.

Baca juga: Kemenkumham Sultra beri asimilasi 900 napi dampak COVID-19

Ilham juga menambahkan, persyaratan untuk mendapat asimilasi yaitu yang bersangkutan harus berperilaku baik dan sudah menjalani setengah dari pidana yang dijatuhkan (tidak termasuk pidana pengecualian).

"Kalau warga binaan mau mendapat asimilasi ya pastinya ada syarat-syaratnya seperti berperilaku baik selama menjalani hukuman di lapas dan sudah menjalani setengah dari pidana yang dijatuhkan (tidak termasuk pidana pengecualian)," tutupnya.

Guna diketahui, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga: 7.658 napi di Jatim bebas lewat asimilasi dan integrasi rumah

Pewarta: Gunawan Wibisono/R'sya R
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022