Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Nova Iriansyah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 1 hingga 14 Februari 2022.

“Perpanjangan tersebut sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 03/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong (desa) untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan Ingub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: Satgas: Kasus COVID-19 di Aceh kembali naik sepekan ini

Ia mengatakan seiring dengan meningkatnya kasus jangkitan COVID-19 saat ini, Satgas COVID-19 Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin menjalankan prokes, dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah melakukan kegiatan.

“Mari kita juga memperbanyak doa untuk kesehatan dan keselamatan kita semua,” kata Iswanto.

Instruksi Gubernur itu juga ditujukan kepada para Bupati dan Wali kota se-Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tentang  ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.

“Bupati/wali kota agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah,” kata Iswanto.

Ia menambahkan khusus kepada empat wali kota, yakni Wali Kota Banda Aceh, Sabang, Langsa, dan Subulussalam serta kepada 3 bupati, yakni Bupati Aceh Tenggara, Aceh Tengah, dan Simeulue yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Khusus kepada Wali kota Lhokseumawe serta kepada 15 bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Bupati Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Baca juga: Vaksin penguat mulai disuntikkan untuk warga Pulau Simeulue Aceh

Dalam Ingub itu juga disebutkan bagi bupati dan wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

Baca juga: Satgas: 3 juta warga Aceh sudah divaksinasi COVID-19

Baca juga: Wali Kota sebut Banda Aceh 11 hari berturut nihil kasus COVID-19


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022