Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Minggu (6/2) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Nelayan Sumenep ditangkap karena gunakan bahan peledak, hingga LPSK optimistis Polri tuntaskan kasus kerangkeng Bupati Langkat.

Klik di sini untuk berita selengkapnya

1. Polres Sumenep menangkap nelayan yang gunakan bahan peledak
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Polda Jawa Timur menangkap seorang nelayan karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Minggu.

"Nelayan yang kami tangkap ini berinisial AM (41), warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas.

Selengkapnya di sini

2. LPSK optimistis Polri tuntaskan kasus kerangkeng Bupati Langkat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) optimistis kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin bisa dituntaskan oleh Polri sesegera mungkin.

"LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

3. Pengamat: Polri di bawah kementerian dapat memicu kemunduran nasional
Pengamat kepolisian Irjen Pol. (Purn) Sisno Adiwinoto memandang upaya segelintir pihak untuk menempatkan Polri di bawah kementerian dapat memicu terjadinya kemunduran nasional, terutama di bidang keamanan dan pelayanan publik.

Menurut Sisno, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, kemunduran nasional tersebut dapat terjadi karena penempatan Polri di bawah kementerian akan menghambat kecepatan pergerakan serta pelayanan mereka saat menjaga keamanan di dalam negeri ataupun ketika melayani publik di bidang keamanan secara langsung.

Selengkapnya di sini

4. KASN nyatakan Nuryakin berhak ikuti seleksi terbuka Sekda Kalteng
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Minggu, yakni Pemprov Kalteng telah menerima tembusan surat jawaban KASN terhadap laporan yang tertuang dalam surat nomor: 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Selengkapnya di sini

5. Dedi Mulyadi soroti sanksi pelanggaran prokes yang buat publik kecewa
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang seringkali mengakibatkan kekecewaan publik, karena sanksi tersebut hanya tegas ke level bawah.

“Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa, karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” kata Dedi Mulyadi, dalam sambungan telepon, di Purwakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022