Jadi tidak hanya surat edaran saja yang dilayangkan. Namun juga sosialisasi di tengah masyarakat.
Jambi (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, mulai mengedarkan surat penutupan sementara tempat hiburan saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2011.

Dihubungi di Kualatungkal, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Selasa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tanjabbar, Ismunandar mengatakan, surat edaran tersebut tidak hanya dilayangkan kepada pengusaha tempat hiburan dan kafe namun juga restoran dan rumah makan sejenis.

"Ini sebagai upaya pemerintah menjelang Ramadhan dan hari raya Idul Fitri untuk memberikan ketenangan kepada umat muslim menjalankan ibadah," ujarnya.

Surat edaran tersebut merupakan salah satu usaha persuasif bagi para pengusaha tempat hiburan maupun rumah makan, agar dengan sadar diri menutup sementara usahanya saat Ramadhan dan Idul Fitri.

Untuk memperlancar usaha tersebut, Satpol PP Tanjabbar juga telah membentuk tim khusus yang bertugas memberikan sosialisasi khusus di lapangan.

Lokasi tempat hiburan maupun kafe hingga rumah makan di daerah itu terhitung cukup banyak dan sebagian besar berlokasi di Kota Kualatungkal.

Khusus rumah makan, banyak juga terdiri dari usaha rumah makan skala kecil, untuk itu perlu ada sosialisasi khusus oleh petugas.

"Jadi tidak hanya surat edaran saja yang dilayangkan. Namun juga sosialisasi di tengah masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, terkait persiapan lain menjelang Ramadhan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi lain dalam usaha mengamankan Tanjabbar dari peredaran barang illegal khususnya sembako dan daging yang biasanya banyak dibutuhkan masyarakat saat Ramadhan dan Idul Fitri.

"Koordinasi tentu terus kami lakukan untuk menjamin ketenangan masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri," tambahnya.

(KR-BS/E003)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011