Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan menaati peraturan waktu kerja
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya fokus dalam mencapai target dan kinerja yang telah ditetapkan, meskipun di tengah kondisi yang belum kondusif akibat kembali merebaknya COVID-19.

"Kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya tetap dapat dilaksanakan meskipun dengan perubahan dan penyesuaian metode pelaksanaan pekerjaan," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Bambang Satrio Lelono dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.

Bambang mengatakan dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan, kebijakan strategis, transformatif, dan informatif yang sudah ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan dalam mengatasi masalah dan tantangan pembangunan ketenagakerjaan yang tertuang dalam 9 Lompatan Besar Kemnaker, harus dijadikan acuan dalam setiap kegiatan Kemnaker ke depan.

Begitu juga kegiatan yang telah dirumuskan dalam masing-masing lompatan, harus dikawal dan dipastikan pencapaiannya melalui strategi dan akurasi antar unit kerja di Kemnaker.

Baca juga: Menaker: Penempatan PMI ke Malaysia akan sesuai protokol COVID-19

Baca juga: Indonesia ajak negara ILO pulihkan dampak COVID-19 untuk dunia kerja


Pasalnya, kata Bambang,  9 Lompatan Besar Kemnaker tersebut memiliki keterkaitan yang erat antara satu lompatan dan lompatan yang lainnya. Sehingga dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, implementasi 9 Lompatan Besar Kemnaker dapat berjalan dengan optimal, dan Kemnaker dapat berperan lebih besar dalam pencapaian pembangunan nasional.

Namun demikian, sambungnya, demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemnaker dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, ia meminta seluruh pegawai di lingkungan Kemnaker agar tetap memperhatikan kesehatan dan disiplin menjaga protokol kesehatan, baik di rumah, di lokasi kerja, maupun di lingkungan umum.

"Saya juga meminta agar pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan agar menaati peraturan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh pimpinan di unit kerja masing-masing," ujar dia.

Baca juga: Kemnaker: G20 momentum strategis Indonesia di bidang ketenagakerjaan

Baca juga: Kemnaker canangkan tiga resolusi hadapi isu ketenagakerjaan 2022

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022