Negara harus menyediakan mekanisme khusus untuk pemenuhan hak korban.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendukung masuknya mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai upaya menciptakan terobosan untuk pemulihan korban kekerasan seksual.

"Negara harus menyediakan mekanisme khusus untuk pemenuhan hak korban. Skema tersebut dapat hadir dalam bentuk mekanisme dana bantuan korban tindak pidana," kata Maidina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Skema ini, lanjut dia, merupakan dana yang diterima negara dari penerimaan bukan pajak serta sanksi pidana finansial untuk diolah diberikan demi program pemenuhan hak korban,

Melihat urgensi pemulihan korban kekerasan seksual dan perlunya pembentukan victim trust fund tersebut, ICJR dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mendukung pemerintah dan DPR untuk memperkenalkan mekanisme ini dalam RUU TPKS.

Adapun mekanismenya dapat diatur dalam bentuk peraturan yang lebih teknis di bawah undang-undang. Negara harus menghadirkan skema revolusioner untuk memberikan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Menurut dia, hal ini menjadi penting karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah yang lebih baik.

Dana bantuan korban memiliki skema khusus yang tidak menyerap APBN, tetapi menuntut peran negara mengelola penerimaan bukan pajaknya untuk korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual.

Sebagai catatan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2021 mencapai Rp452 triliun atau 151,6 persen dari target APBN 2021 sebesar Rp298,2 triliun. Hal ini peluang besar untuk menyediakan skema bantuan korban.

Dana bantuan korban bisa didistribusikan kepada LPSK ataupun lembaga-lembaga layanan sampai ke tingkat daerah di UPTD pemerintah daerah. Dana ini juga bisa diberikan kepada korban untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan atau kerugian yang ditimbulkan.

"Dana ini bisa digunakan untuk bayar kompensasi kepada korban," kata Maidina.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU TPKS harus bertujuan utama untuk memberikan penguatan hak yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Hak korban harus tersedia mulai dari aspek prosedural, hak layanan kesehatan, sampai dengan pemulihan pada tingkat yang paling optimal.

Baca juga: MPR: Kendala proses hukum harus diantisipasi dalam RUU TPKS

Baca juga: Komnas Perempuan: Sahkan RUU TPKS isi kekosongan hukum kasus kekerasan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022