Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan sejak 2021 melakukan persiapan peralatan dan personel pendukung penerapan tilang elektronik (e-Tilang) atau 'Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)' di Kota Palembang.

Kamera pengawas/CCTV sistem ETLE dan peralatan pendukungnya dalam setahun terakhir telah diujicoba berfungsi baik.

Penerapan tilang elektronik di Kota Palembang wilayah Polda Sumsel rencananya mulai diluncurkan pada Maret 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah polda lainnya yang juga sudah menyiapkan peralatan dan personelnya.

Menghadapi peluncuran tilang elektronik itu, tim yang berada di bawah Kepala Pelaksana Harian Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin AG terus melakukan berbagai persiapan, uji coba, penambahan peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol serta melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik itu.

Erwin menjelaskan bahwa tilang elektronik itu perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Dia menjelaskan ETLE yang telah disiapkan dan mulai diuji coba dalam beberapa bulan terakhir cukup efektif menegakkan aturan lalu lintas dan menindak siapapun yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.

Perangkat kamera pengawas bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang yang telah menerapkan ETLE.

Dengan penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat.

Penerapan itu tujuannya bukan hanya untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas/polantas.

Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.

Dalam surat tilang tersebut dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.

Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar dengan ketentuan maksimal berkisar Rp250.000 hingga Rp500.000 , kata Kalakhar ETLE.

Baca juga: Perubahan warna pelat nomor kendaraan dukung tilang elektronik

Tambah kamera ETLE
Setelah dilakukan sosialisasi dan uji coba ETLE sejak 2021, serta berdasarkan evaluasi penerapan sistem tilang elektronik itu sejak 1 Februari 2022, tim Ditlantas Polda Sumsel berupaya melakukan penambahan kamera statis dan bergerak atau portabel.

Untuk menambah kamera ETLE, pada Februari 2022 ini mulai dilakukan persiapan peralatannya dan pelatihan personel yang mengoperasikannya.

Khusus kamera bergerak (mobile), sast ini tengah disiapkan 100 kamera tilang elektronik atau 'Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)' portabel di Kota Palembang.

Dengan kamera portabel itu diharapkan bisa memaksimalkan pengawasan dan penertiban pelanggar lalu lintas yang berpotensi mengganggu
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kamera portabel itu dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan kamseltibcarlantas.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan pihaknya terus berupaya memaksimalkan penerapan tilang elektronik di Ibu kota Provinsi Sumsel itu sebelum dijadikan contoh untuk dikembangkan penerapannya di 16 kabupaten/kota lainnya.

Penerapan ETLE di Palembang awalnya hanya dilakukan di sembilan titik ruas jalan yang rawan terjadi gangguan kamseltibcarlantas, seperti Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, pos lantas simpang RS Charitas (e-police) dan di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.

Kemudian Jalan Kol H. Barlian KM 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring.

Kamera ETLE statis tersebut dalam waktu dekat akan diperluas ke empat titik, yakni di kawasan Jalan POM IX Palembang, Jalan Jenderal Sudirman sekitar Masjid Agung Palembang, serta pintu tol Keramasan dan Jakabaring.

Selain menambah kamera portabel dan statis, pihaknya juga segera mengembangkan inovasi INCAR 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE, namun titik kamera pengawas/CCTV yang digunakan bersifat 'mobile' atau dapat berpindah-pindah.

INCAR 2.0 menggunakan teknologi AI (artificial intelligence) sehingga dapat mendeteksi wajah dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk melakukan tilang elektronik.

Hingga sekarang, kata Erwin, INCAR 2.0 baru diterapkan di Polda Jawa Timur dengan 12 mobil.

Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

Penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.

Perluasan ETLE bertujuan untuk menjaga marwah dan wibawa Polri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas, ujar Dirlantas.

Baca juga: Polri targetkan penambahan penerapan ETLE di sembilan polda pada 2022

Ratusan ribu pelanggar
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsek mulai 1 Februari 2022 memberlakukan sanksi kepada pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di sembilan titik penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel Kompol Harris Batara menjelaskan bahwa masa sosialisasi dan uji coba tilang ETLE telah berakhir pada 31 Januari 2022, mulai Februari ini langsung diberlakukan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, sabuk keselamatan, menggunakan gawai/telepon seluler dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Dengan diberlakukannya tilang elektronik itu, masyarakat yang biasa mengendarai kendaraan bermotor diimbau untuk lebih meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas dan melakukan pelanggaran lalu lintas di sembilan titik ruas jalan yang dipasang alat dan kamera ETLE akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, katanya.

Setelah diterapkannya sanksi tilang elektronik itu, ratusan ribu pelanggar lalu lintas di Kota Palembang terekam kamera ETLE.

Dalam pekan pertama Februari 2022 masa penerapan sanksi tilang elektronik itu tercatat 118.344 pelanggar lalu lintas yang harus melakukan konfirmasi baik secara langsung maupun daring kepada petugas Ditlantas Polda Sumsel mengenai pelanggarannya itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menegaskan pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE selama tujuh hari terhitung sejak 1 Februari 2021 hingga Senin (7/2) harus segera mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah terekam kamera.

Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu telah dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.

Pelanggar lalu lintas yang telah menerima surat konfirmasi tersebut ditunggu kedatangannya di ruangan 'front office ETLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal) atau melakukan konfirmasi secara daring.

Jika pelanggar tersebut tidak memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya, seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lainnya, data kendaraannya akan diblokir, ujarnya.

Menurut dia, meskipun sejak 1 Februari 2022 sudah memasuki masa pemberlakuan sanksi sistem tilang elektronik itu, pihaknya tetap gencar menyosialisasikan penerapan tilang elektronik itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas siaga dan patroli di jalan.

"Tilang elektronik perlu terus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui sistem tilang baru tersebut dan lebih disiplin dalam berlalu lintas," ujar Dirlantas.

Sementara Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin AG menambahkan untuk memaksimalkan penertiban pelanggaran lalu lintas sistem ETLE akan terus dikembangkan baik di Kota Palembang maupun kota lain dalam wilayah Sumsel.

Penerapan sistem tilang elektronik itu segera diperluas secara bertahap dengan memasang kamera ETLE statis dan bergerak/portabel di sejumlah kabupaten /kota terdekat dengan Palembang serta daerah lain yang dinilai peralatan dan personelnya siap menerapkan ETLE.

Penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat, mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat, serta meminimalkan penyimpangan anggota Polantas di lapangan.

Baca juga: Ribuan pelanggar lalu lintas di Palembang terekam e-TLE

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022