Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima surat penangguhan penahanan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses data pribadi seseorang yang diunggah ke medsos.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan penyidik saat ini sedang memproses surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni tersebut.

“Ya betul sudah diterima,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penyidik memproses terlebih dahulu surat penangguhan penahanan tersebut untuk mengetahui apakah permohonannya dapat dikabulkan atau tidak.

“Nanti penyidik akan memproses dulu. Perkembangan lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan Karopenmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat),” tambahnya.

Baca juga: Bareskrim Polri tangkap Adam Deni terkait ilegal akses

Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (3/2), dan telah diterima oleh bagian penerimaan surat di Direktorat tersebut.

Kemudian, lanjut Susandi, pada Senin (7/2) kliennya telah menjalani pemeriksaan terakhir dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat 11 pertanyaan.

Dalam perkara ini pihaknya mengupayakan menempuh jalur kekeluargaan dan perdamaian guna menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya. Namun, lanjutnya, pihaknya tidak mengenal sama sekali pelapor yang berinisial SYD seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Klien kami tidak mengenal sama sekali dengan pelapor," kata Susandi.

Susandi menduga SYD, selaku pelapor, diduga bertindak sebagai pengacara atas kepentingan dari pemberi kuasa (klien).

"Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Polri resmi tahan Adam Deni

Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas, empat saksi dan delapan ahli dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Adam Deni pernah berseteru dengan I Gede Aryastina alias Jerinx, drummer kelompok musik Superman Is Dead (SID).

Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan dan/atau ancaman melalui media elektronik. Dia mengaku dituduh oleh Jerinx sebagai dalang atas hilangnya akun media sosial milik penabuh drum tersebut.

Baca juga: Pegiat media sosial Deni Adam tutup pintu mediasi untuk Jerinx

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022