Bangli (ANTARA News) - Tim mediasi Pemerintah Kabupaten Bangli menyerahkan draf perdamaian berisikan enam poin kesepakatan kepada tokoh Desa Songan, Kecamatan Kintamani, dan Banjar Kawan, Kota Bangli.

"Kedua belah pihak diberikan tenggang waktu tiga hari untuk melakukan evaluasi atas isi draf perdamaian itu, dan diharap pula mereka segera mensosialisasikan draf itu kepada seluruh lapisan masyarakat kedua belah pihak yang bertikai," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Bangli, Made Mahindra Putra, Rabu.

Selanjutnya, kata dia, isi draf perdamaian yang telah diserahkan tim mediasi Pemkab Bangli akan dikaji masyarakat kedua belah pihak.

"Apakah akan ada penambahan maupun pengurangan, hasil putusan masing-masing kedua belah pihak akan kembali dimediasi oleh tim," ujarnya.

Setelah tidak ada lagi perbaikan dan isi draf, baru kedua tokoh masyarakat akan dipertemukan. "Tenggang waktu evaluasi kedua belah pihak dalam membelah isi draf perdamaian dibatasi tiga hari," jelasnya.

Dalam kurun waktu itu tokoh masyarakat agar mengintensifkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Hal ini dilakukan agar isi draf mediasi perdamaian mencerminkan keinginan kedua belah pihak hingga lapisan terbawah," ujarnya.

Penandatanganan draf perdamaian itu, kata dia, akan dilakukan setelah ada kata sepakat mengenai isi draf perdamaian kedua belah pihak.

"Penandatanganan kesepakatan damai itu akan disaksikan Muspida Bangli. Dalam penjajakan tim selama ini, kedua belah memang menginginkan agar persoalan ini berakhir damai," ujarnya.

Dikatakan, enam butir draf perdamaian yang telah ditebar itu isinya meliputi kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan kejadian yang telah terjadi dan tidak akan mengulangi perbuatan menganggu ketertiban umum.

"Kedua belah pihak sepakat untuk menyampaikan kepada masing-masing masyarakat untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat mengakibatkan rasa takut masyarakat umum, khususnya masyarakat yang berada di Bangli maupun di luar Bangli," jelasnya.

Kedua belah pihak sepakat bila mendapatkan isu-isu tidak jelas bersedia menyampaikan kepada prajuru dan dan pihak berwajib untuk dikonfirmasi kebenarannya.

"Kedua belah pihak sepakat bila ada putra-putri dari kedua belah pihak yang melakukan perkelahian di sekolah, baik sekolah di Bangli maupun luar Bangli penyelesaiannya diserahkan kepada pihak sekolah," ucapnya.

Kedua belah pihak, kata dia sepakat bila ada warga terlibat perselisihan secara pribadi maupun berkelompok tidak akan dibawa ke masalah adat dan agar diselesaikan secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bila melanggar kesepakatan-kesepakatan ini keduabelah pihak bersedia untuk dituntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011