Jakarta (ANTARA) - Polsek Kembangan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro atau "micro lockdown" akibat 15 warga terpapar COVID-19 di Perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) RT08/07, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Di sana saat ini berlakukan mikro lockdown sesuai perkembangan situasi," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Binsar Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lima titik zona merah COVID-19 ada di Pal Merah Jakarta Barat

Binsar menjelaskan temuan kasus tersebut berawal dari salah seorang warga yang dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap.

Setelah itu, pihak puskesmas setempat melakukan penelusuran (tracing) yang hasilnya diketahui 15 warga berstatus positif COVID-19. Hingga saat ini, pihak puskemas masih melakukan tracing di lokasi tersebut.

Terkait pengamanan, Binsar akan menempatkan beberapa personel untuk mengawasi pintu keluar dan masuk kawasan tersebut. Hal tersebut dilakukan agar warga luar wilayah zona merah tidak masuk selama pemberlakuan "micro lockdown".

Selain itu, petugas yang berjaga juga akan mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di dalam zona merah.

"Kami imbau semua warga untuk menggunakan masker karena penggunaan masker tersebut itu modal utama untuk mencegah penularan maupun tertular COVID-19," ujar Binsar.

Sebelumnya, Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan saat ini ada 37 titik berkategori zona merah COVID-19 yang sempat diberlakukan lockdown.

Baca juga: Manajemen Alfamart Jakbar pastikan seluruh gerai patuhi PPKM level 3

"Titik zona merah itu tersebar di beberapa kecamatan di antaranya Pal Merah, Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan," katanya.

Bismo mengatakan, titik zona merah tersebut kini tengah menjalani karantina mikro untuk mengurangi aktifitas keluar masuk warga di lokasi.

Jumlah titik zona merah itu diperkirakan akan turun dalam waktu dekat karena beberapa titik akan lepas dari status zona merah COVID-19.

"Kalau pun jumlah titik zona merah itu nantinya berkurang, masyarakat masyarakat agar tetap taat pada prokes," tutur Bismo.

Menurut dia, kesadaran untuk taat prokes adalah kunci agar masyarakat terhindar dari pandemi COVID-19, sehingga pihaknya akan membantu pemerintah Kota Jakarta Barat untuk memperketat penerapan prokes.

Operasi yustisi di seluruh kecamatan dan kelurahan dipastikan akan terus dilakukan setiap hari demi menyadarkan masyarakat akan pentingnya prokes.


Baca juga: Polres sebut ada 37 titik zona merah di Jakarta Barat

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022