Bandung (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membenarkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) menjadi terdakwa atas dugaan perkara korupsi bantuan sosial (bansos).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan perkara yang menjerat pejabat tersebut kini sudah masuk ke tahap persidangan.

"Betul, perkara sekarang sedang disidangkan oleh Jaksa Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara atas nama Daddy Iskandar yang merupakan Kadisdukcapil Jabar teregister sejak 17 Januari 2022.

Baca juga: Kejati Jabar tahan ASN Kemenag diduga korupsi dana BOS Rp8 miliar
Baca juga: Dua anggota DPRD Jabar divonis 2 tahun penjara akibat suap banprov
Baca juga: Bupati Indramayu hormati penangkapan Kadis dan Kabid oleh Kejati Jabar


Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dengan klasifikasi perkara tindak pidana korupsi.

Dodi menjelaskan perkara yang menjerat pejabat tersebut yakni berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2010. Adapun dana yang diperkarakan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

"Diduga ada kerugian negara sebesar Rp235 juta," kata Dodi.

Pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung juga tertera Daddy didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Dodi dalam kesempatan itu belum menjelaskan perkara tersebut secara rinci. Meski kini terjerat dugaan kasus korupsi, menurutnya kini pejabat tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Sidang pembacaan putusan sela hari Rabu tanggal 16 Februari 2022," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022