Jakarta (ANTARA News) - Saksi kasus iPad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa Randy Lester Samu-samu membeli iPad di Singapura secara resmi.

"Waktu bersama ke mall di Singapura sempat melihat (Randy) membeli (iPad) di toko Challanger, semacam authorized dealer Apple di sana," kata Marcella, sepupu istri Randy (Mega) saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Marcella juga mengungkapkan bahwa dirinya saat itu sedang berjalan-jalan bersama dengan keluarga Mega dan Randy ke Singapura pada 10 hingga 12 Agustus 2010.

Dia juga menyebut sebanyak delapan orang anggota keluarga, termasuk Mega dan Randy berlibur ke negara Singapura.

Marcella mengatakan saat ke Singapura ini Randy telah membeli delapan unit iPad di toko itu dan dirinya mengakui ikut membantu membawakan dua unit diantaranya, karena aturannya satu orang tidak boleh membawa lebih dari dua unit.

Menanggapi pernyataan Marcella ini, Ketua majelis hakim, Sapawi, menanyakan apakah dalam iPad yang dibawa itu terdapat surat-surat.

Marcella menjawab tidak melihat adanya surat itu, tapi iPad tersebut diperbolehkan melewati bagian keimigrasian dan bea cukai di Bandara Changi. "Saya membawa dua item, melewati pemeriksaan diperkenankan," kata Marcellla.

Sepupu istri Randy ini juga mengatakan bahwa Randy tidak memiliki pekerjaan sampingan sebagai penjual iPad. "Randy hanyalah pegawai swasta, yang bekerja di perusahaan Migas," katanya.

Sementara saksi lainnya, yakni Anton Wijaya mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang menitipkan sejumlah uang kepada Randy untuk dibelikan iPad. "Saya memang nitip Ipad," kata Anton.

Kasus yang menjerat Randy bersama temannya Dian Yudha Negara berawal dari niat memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui situs www.kaskus.us.

Kedua pemuda semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB.

Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Proses penangkapan kedua pemuda ini juga mengejutkan, terutama bagi keluarga mereka. Keduanya pun tak menyangka pemesan perangkat teknologi produksi Apple Inc itu adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Keduanya ditangkap polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.

Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan saat ini kasus tersebut masih di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (J008/E001)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011