Jakarta (ANTARA News) - Ketua Ikatan Alumni ITB DKI Jakarta Hendry Harmen berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bebaskan terdakwa kasus iPad Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha bisa menjadi yuresprudensi kasus yang serupa.

"Putusan ini bisa menjadi dasar hakim-hakim yang lain untuk memutuskan kasus yang serupa," kata Hendry, usai sidang putusan kasus iPad di Jakarta, Selasa.

Dia juga menyatakan pihaknya merasa bahagia apa yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat.

"Keputusan yang dibuat hakim sudah sesuai dengan kebernaran seperti tuntutan yang diinginginkan almumni ITB dan masyarakat lainnya," kata Hendry.

Dia mengatakan bahwa putusan tersebut telah mengambarkan adanya proses pendidikan hukum mulai terjadi.

"Alumni ITB pengin adanya keadilan dalam negeri tidak hanya kasus ini saja, tetapi banyak hal yang harus segera ditangani bangsa ini," harapnya.

Hendry juga berharap kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk menjadi pelajaran untuk menguasai berbagai aturan yang rumit dan banyak dari berbagai bidang.

"Kami harapkan ke depan banyak hal-hal dipelajari oleh penegak hukum karena rumit dan harus banyak dipelajari yang dihadapi mengenai perdagangan, teknologi , IT yang menuntut para penegak hukum mendalami nya," katanya.

Hendry juga mengharapkan penegak hukum juga bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa berbagai aturan yang dipahaminya juga dipahami oleh masyarakat luas.

Hendry juga berharap kasus Randy dan Dian Yudha ini juga menjadi pelajaran para Alumni ITB dan masyarakat luas lainnya agar berhati-hati setiap menghadapi berbagai aturan sehingga tidak ada korban kembali.

"Walaupun diputus bebas, tetapi selama lima bulan mereka (Randy dan Dian Yudha) harus menghadapi jalanya persidangan sehingga kesempatan untuk mencari nafkah menjadi terganggu dan harus merasakan ditahan selama 60 hari," katanya.

Hendry juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan berbagai seminar dan diskusi untuk membicarakan berbagai hal aturan agar hal yang dialmi Randi dan Dian Yudha tidak terulang.

Dalam pemberitaan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan dari semua dakwaan terhadap terdakwa kasus iPad Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.

"Menyatakan Randy dan Yudha tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan dakwaan satu dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sapawi, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa harus dipulihkan dan rehabilitasi seperti keadaan semula dan barang bukti delapan iPad dikembalikan Dian dan Randy.

"Biaya perkara dibebankan ke negara," kata Sapawi, yang disambut gembira oleh para pendukung Randy dan Yudha.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Dian dan Randy melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak terbukti.

"Dalam peraturan Kementerian Perdagangan bahwa iPad tidak termasuk produk yang harus menyediakan manual book berbahasa Indonesia, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan pertama," kata Sapawi.

Dalam dakwaan kedua bahwa terdakwa melanggar UU Telekomunikasi karena menjual iPad tidak dilengkapi sertifikasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Postel.

Menurut majelis hakim bahwa terdakwa adalah perseorangan yang tidak diwajibkan dalam UU Telekomunikasi. Majelis menyebut bahwa yang diwajibkan UU adalah perusahaan atau wakilnya, importir dan instansi yang akan memperdagankan produk tersebut.
(J008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011