berasal dari Gunungsulah, mengaku, "Ada yang ngatur. Saya disuruh 'nongkrong' di tempat keramaian untuk mengemis....
Bandarlampung (ANTARA News) - Pengemis dan gembel, yang sebagian diketahui diorganisasikan pihak tertentu di Kota Bandarlampung semakin ramai di sejumlah titik pusat perbelanjaan pada Bulan Suci Ramadhan 1432 Hijriyah.

Berdasarkan pantauan, di Bandarlampung, Selasa, para pengemis itu beroperasi di Lapangan GOR Saburai, Pasar Bambu Kuning, dan Ramayana, serta di dalam bus-bus Damri.

Mereka terdiri atas anak-anak dan orangtua. Ada yang mengatasnamakan pembangunan masjid tertentu, ada pula yang beroperasi dengan cara membagi-bagikan amplop.

Asep (7) bukan nama sebenarnya berasal dari Gunungsulah, mengaku, "Ada yang ngatur. Saya disuruh 'nongkrong' di tempat keramaian untuk mengemis."

Dia mengaku dalam sehari bisa mengumpulkan uang hasil mengemi sampai Rp50 ribu. "Karena di Enggal lagi ramai orang, saya disuruh bekerja di sini," kata dia.

Dari hasil mengemisnya itu, sebagian disetor pada pihak pengumpul dan sisanya ditabung untuk lebaran.

Sementara, Pemerintah Kota Bandarlampung sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2010 tentang larangan memberi apapun pada mengemis di tempat umum.

Dalam perda itu ditegaskan, siapa saja yang kedapatan mengemis di tempat umum maka akan mendapat sanksi selama tiga bulan atau denda Rp3 juta.

Sementara bagi yang bagi yang memberi akan dikenakan sanksi kurungan satu bulan dan denda Rp1 juta.

Menurut salah satu warga, mengemis merupakan penyakit masyarakat miskin. Dia mengaku tidak mengetahui adanya perda tersebut.

"Selain memang tidak tahu, pengemis juga suka maksa kalau tidak diberi maka akan mengikuti kita, saya termasuk orang yang tidak mau pusing, makanya saya beri uang saja pengemis itu," kata Eka.

Dia menambahkan, meskipun sejumlah aparat keamanan tengah berjaga, pengemis itu tetap saja berani beroperasi.

"Mestinya kalau memang sudah ada perdanya, aparat pemerintah lebih sigap lagi menangani pengemis," ujar dia. (ANT050)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011