Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan menghentikan sementara aktivitas perkantoran di Balai Kota Makassar setelah banyaknya aparatur sipil negara (ASN) termasuk Wali Kota yang positif COVID-19.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Ansar melalui surat edaran yang dikeluarkan, Jumat, mengatakan penutupan sementara Kantor Balai Kota untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pegawai.

"Penutupan sementara untuk mencegah adanya penularan lebih luas dan klaster sehingga dianggap perlu dilakukan penutupan sementara," ujarnya.

Dalam surat edaran nomor 011/48/S.edar/BU/2022 penutupan Kantor Balai Kota akan dilakukan mulai Senin 14 Februari hingga 16 Februari 2022. Para pegawai diminta tetap bekerja dari rumah.

Baca juga: IDI Makassar: Hentikan PTM untuk sementara

Baca juga: Tiga hari terpapar COVID-19, Wali Kota Makassar jalani CT Scan


Dalam masa penutupan kantor itu, tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan melakukan penyemprotan disinfektan guna mencegah adanya droplet yang menempel di tempat umum.

Ia juga meminta kepada seluruh ASN dan non ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi (handphone) agar tetap dapat melakukan koordinasi.

"Bagi seluruh ASN dan non ASN agar mengaktifkan handphone supaya bisa tetap berkomunikasi. Meskipun kantor ditutup sementara, pekerjaan tetap dilaksanakan dari rumah masing-masing," katanya.

Dalam surat edaran tersebut juga, Ansar meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penjagaan di Balai Kota Makassar, selama penutupan diberlakukan untuk memastikan keamanan kantor.

"Balai Kota Makassar ditutup mulai 14-16 Februari 2022 mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengumumkan dirinya terpapar COVID-19 setelah hasil pemeriksaan usap (swab) PCR, pada Senin (7/2) malam, menyatakan dirinya positif COVID-19.*

Baca juga: SMPN 8 hentikan PTM menyusul guru dan siswa terpapar COVID-19

Baca juga: Wali Kota Makassar kembali terserang COVID-19

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022