Serang (ANTARA) - Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto mendampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten, bertempat di Aula Serbaguna Mapolda Banten di Serang, Jumat.

Turut hadir dalam kegiatan penyerahan kompensasi Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. Dr. Achmadi, Karoops Polda Banten Kombes Pol. Amiludin Roemtaat, Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol. Suhanda Cakrawijaya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten H. Charis Mardiyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp1,495 miliar bagi 9 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten,

Baca juga: LPSK serahkan kompensasi Rp3,4 miliar bagi korban terorisme di Jateng

"Ada 9 korban KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto menjelaskan secara umum terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia, termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

"Khusus untuk 9 korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kp Melayu ," kata Hasto Atmojo.

Hasto mengatakan untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh assessmen medis bekerjasama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia),

Baca juga: LPSK jamin bayar kompensasi 413 korban terorisme tuntas akhir tahun

"Derajat luka yang dimaksud adalah derajat luka ringan dengan nilai kompensasi Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, derajat luka berat Rp210.000.000, dan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.000 nilai tersebut sesuai dengan ijin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," katanya.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak undang-undang itu lahir, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," katanya.

Baca juga: 36 korban peristiwa Bom Bali I dan II terima kompensasi

Pewarta: Mulyana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022