Jumhur memeriksa ke tempat pelayanan khusus penerbitan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN). Di tempat itu, Jumhur menemukan bahwa petugas loket asuransi TKI tidak ada sehingga tidak bisa melayani keperluan TKI untuk membayar asuransi.
Jumhur juga menemukan sejumlah TKI yang tidak bisa membedakan antara cuti dengan perpanjangan kontrak.
Ia menegaskan TKI informal yang berangkat ke luar negeri setelah cuti tidak perlu membayar asuransi asalkan masih dalam waktu kontrak sedangkan yang perpanjangan kontrak baru harus membayar asuransi.
Sementara untuk TKI tak perlu lagi membayar asuransi.
Untuk perpanjangan satu tahun, biaya asuransi sebesar Rp170.000 sedangkan untuk dua tahun sebesar Rp290.000 sebagaimana diatur Peraturan Mennakertrans Nomor PER.7/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI.
Jumhur juga menemukan kurangnya pemberitahuan kepada TKI dari para petugas di tempat itu. Selain itu, Jumhur juga menemukan kasus tempat validasi KTKLN yang masih terpisah agak jauh, sekitar 300 meter dari tempat penerbitan KTKLN.
(B009)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011
KTKLN tdk bguna di luar negeri,qta tdk mungkin menunjukan KTKLN kl dtanya polisi sedangkan hdp tki adh di luar negeri.atau cm skedar buat embel2 saja?