Jakarta (ANTARA) - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani memuji kolaborasi berbagai pihak dalam mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Ini hasil kerja kolektif dan kolaborasi banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal,” kata Jaleswari dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Total DIM RUU TPKS yang telah rampung disusun oleh pemerintah terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.

DIM tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2) pagi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

“Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan terhitung setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik dari DPR pada 26 Januari lalu. Namun DIM pemerintah sudah rampung sebelum tenggat waktu tersebut. Ini merupakan terobosan,” ujar Jaleswari.

Baca juga: Wamenkumham: Pasal dalam RUU TPKS tidak tumpang tindih dengan UU lain
Baca juga: Menteri PPPA: DIM pemerintah pada RUU TPKS telah diselesaikan
Baca juga: Komnas Perempuan rekomendasi penghapusan kekerasan seksual sejak 2014


Dia menjelaskan bahwa tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang dibentuk pada April tahun lalu oleh KSP telah melakukan 6 kali konsinyering bersama masyarakat sipil dan akademisi, kementerian/lembaga, Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan lainnya.

Jaleswari juga mengatakan bahwa pemerintah dan DPR berada pada frekuensi yang sama karena komunikasi yang terjalin dengan baik melalui diskusi yang intensif. Faktor ini juga turut mempercepat upaya penyusunan DIM pemerintah.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus ketua Gugus Tugas RUU TPKS Eddy OS Hiariej, mengatakan bahwa pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

“Kita sudah menyusun konstruksi hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,” ungkap Eddy.

Selain itu, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual juga merupakan terobosan dalam DIM RUU TPKS pemerintah.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022