Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal-pasal yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan tumpang tindih dengan peraturan dalam Undang-undang yang telah ada.

"Saya berani menjamin 100 persen tidak akan terjadi overlapping, tidak akan terjadi tumpang tindih dengan Undang-undang yang existing," kata Eddy dalam acara "Konferensi Pers Progres Penyusunan DIM RUU TPKS Oleh Pemerintah" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, RUU TPKS memuat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang yang telah ada, seperti Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Eddy menegaskan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pemerintah menyusunnya dengan seksama dan sangat teliti.

"Jadi kami menyandingkan apa yang sudah diatur dalam RUU KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Itu tidak akan diatur di dalam Undang-undang ini," jelas Wamenkumham.

Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU TPKS telah selesai. Total DIM yang disusun oleh pemerintah itu terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.

Baca juga: Menteri PPPA: DIM pemerintah pada RUU TPKS telah diselesaikan
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2022