harus lebih jelas, jangan dia yang cuci mobil, dia yang masak, dia yang membersihkan, dia juga melakukan semua hal di rumah...
Makassar (ANTARA News) - Berbahagialah pembantu rumah tangga di Sulawesi Selatan nanti. Pasalnya,  DPRD Sulawesi Selatan tengah menggagas perancangan peraturan daerah yang satu pokoknya mengatur hari libur bagi pembantu rumah tangga.

"Naskah akademiknya sudah selesai, tinggal disetujui di Badan Legislasi, setelah ini dibentuk panitia khusus untuk itu," kata Ketua Tim Inisiasi Rancangan Perda PRT Sulawesi Selatan, Adil Patu, di Makassar, Selasa.

"Rancangan Perda ini memberikan hak kepada PRT satu hari libur dalam satu pekan," katanya.

Masih ada lagi yang juga "asik" bagi PRT, menurut rancangan peraturan itu, jam kerja PRT baru dihitung secara efektif saat majikannya berada di rumah.

Belum cukup? PRT juga berhak mendapat gaji minimal sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar Rp1.000.080 per bulan.

"Mereka tidak pernah disentuh aturan, tetapi mereka sering dieksploitasi dan diintimidasi, sehingga harus dilindungi dengan cara membuatkan perda," ujar Adil.

Menurut dia, dengan perda tersebut, pembantu mendapatkan hak-haknya serta majikan tidak seenaknya memperlakukan pembantu, sebab ada sanksi yang mengatur tentang itu.

Di dalam perda yang menjabarkan tentang, penyalur, majikan dan pembantu, kata Adil, akan mengatur secara rinci tentang batasan waktu bekerja, maupun standar upah minimal.

"Pekerjaan pembantu harus lebih jelas, jangan dia yang cuci mobil, dia yang masak, dia yang membersihkan, dia juga melakukan semua hal di rumah," katanya.

Sementara anggota tim inisiasi, Adnan P Ichsan, mengatakan, rancangan peraturan ini mengatur sanksi denda dan tuntutan pidana kepada majikan yang sewenang-wenang kepada pembantunya. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011