Ernawati bekerja sebagai PRT dan iurannya dibayarkan oleh salah seorang tokoh masyarakat
Banda Aceh (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan atau (BPJAMSOSTEK) Banda Aceh menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada pembantu rumah tangga (PRT).

“Santunan yang kita serahkan ini merupakan program dari pekerja bukan penerima upah. Ernawati bekerja sebagai PRT dan iurannya dibayarkan oleh salah seorang tokoh masyarakat,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah di Banda Aceh, Kamis.

Di sela-sela menyerahkan santunan kepada ahli waris Ernita di Kantor Pos Banda Aceh, Syarifah menjelaskan Ernita merupakan peserta yang baru terdaftar dua minggu dalam program pekerja bukan penerima upah.

“Artinya, Peserta yang telah terdaftar dan membayar iuran secara rutin akan mendapatkan perlindungan dari BPJS jika terjadi risiko meninggal dunia,” katanya di hadapan masyarakat penerima bantuan pangan cadangan beras Pemerintah tahap I.

Baca juga: Menaker dorong sosialisasi jaminan sosial untuk PRT
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banda Aceh maksimalkan Program Sertakan pada 2023


Ia menjelaskan untuk mendaftar dalam program bukan penerima upah masyarakat baik yang bekerja sebagai petani, nelayan, pedagang, pembantu rumah tangga dan kerja lainnya dapat mendaftar di Kantor Pos, perbankan dan agen perisai BPJAMSOSTEK.

Adapun iuran yang harus dibayar per bulan untuk program jaminan kematian dan kecelakaan kerja Rp16.800 dan untuk program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp36.800.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat dalam wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang belum terdaftar untuk dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga mendapat perlindungan saat bekerja.Ia

Ia menyebutkan saat ini jumlah pekerja bukan penerima upah yang baru terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK Cabang Banda Aceh sekitar 16 ribu orang.

Baca juga: BP Jamsostek Bayar Klaim JHT Rp407 miliar di Aceh
Baca juga: Bupati Bangka Tengah serahkan klaim JKM dan premi asuransi nelayan
Baca juga: Ahli waris tenaga kerja pendukung Pemkot Jakut terima Rp700 juta


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024