Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera melakukan konversi tempat tidur perawatan di rumah sakit rujukan di daerah itu untuk penanganan pasien positif COVID-19 yang jumlahnya mengalami lonjakan.

"Merespons lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19, kami akan segera melaksanakan konversi layanan. Ditargetkan lebih dari 40 persen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Made Rentin di Denpasar, Sabtu.

Konversi layanan kesehatan di rumah sakit akan mencakup tempat tidur, penambahan alat dan tenaga kesehatan.

Rentin yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali ini tak menampik bahwa perbandingan tingkat hunian dengan keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) cenderung tinggi.

Hal itu karena tempat tidur yang dialokasikan untuk pasien COVID-19 belum maksimal sesuai direncanakan sehingga perlu ditambah dalam waktu dekat.

"Jika melihat kondisi puncak kasus COVID-19 tahun lalu (varian Delta), saat itu total kapasitas tempat tidur yang disiapkan sekitar 3.052 tempat tidur (2.705 isolasi non intensif +347 ICU) dan untuk saat ini baru tersedia 2.524 tempat tidur (2.282 non intensif +242 ICU)," ujarnya.

Baca juga: Panitia kumpulkan 6.233 sampel uji COVID di gelembung IBF 2021 Bali
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM luar Jawa dan Bali hingga 14 Februari


Hal ini karena sebelumnya ada beberapa yang dikembalikan ke status untuk pelayanan pasien umum atau menyesuaikan kebutuhan masing-masing rumah sakit.

"Ini yang segera kami lengkapi kembali, masih ada potensi konversi sekitar 528 (400 non intensif +128 ICU) tempat tidur. Akan ditambah kembali dengan memperhatikan evaluasi perkembangan situasi dan kondisi di lapangan," katanya.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu menambahkan, kasus terkonfirmasi ringan dan tanpa gejala, dikategorikan sebagai pasien yang tidak harus dirawat di rumah sakit. Yaitu pasien dengan kriteria saturasi oksigen di atas 95 persen tidak ada sesak dan tidak ada penyakit bawaan (komorbid).

"Diimbau pasien dengan kriteria tersebut untuk tidak dirawat di rumah sakit sehingga memberikan peluang bagi pasien dengan kategori sedang dan berat disertai komorbid untuk mendapat perawatan yang lebih intens di rumah sakit," katanya.

Meski cukup tinggi, persentase BOR RS COVID-19 di Bali masih berada di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 60 persen.

Sesuai data per hari Sabtu (12/2), BOR ICU terisi sekitar 41,35 persen dan BOR non ICU terisi 50,89 persen dari jumlah total yang disiapkan.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022