Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, terkait kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu, membenarkan bahwa ada penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman.

Syuhada sudah berstatus tersangka sejak tahun 2008 lalu, namun KPK baru menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penahanan sekarang ini.

Mantan Kadis Kehutanan Riau ini disangkakan telah terkait dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan senilai Rp1,3 triliun.

Ia pun tidak sendiri karena yang menjadi tersangka dari kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) di Pelalawan, Riau, ini ada dua orang lagi yakni Asrar Rahman dan Bupati Kampar Burhanudin.

Penetapan tersangka ini pun sebagai pengembangan kasus korupsi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penyidik KPK membawa Syuhada ke Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sebelum ditahan, Syuhada menjalani pemeriksaan selama lima jam di lembaga antikorupsi tersebut.(*)
(T.V002/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011