Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan segera mencanangkan kawasan bebas rokok di ibukota sesuai dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2005 dan peraturan gubernur DKI nomor 75 tahun 2005. "Jumat (3/2) nanti kita akan laksanakan apel dalam rangka pencanangan kawasan bebas rokok tersebut," kata Sutiyoso di Balaikota Jakarta, Senin. Dari keterangan pers Bagian Humas dan Protokol Pemprov DKI Jakarta, apel tersebut akan dilaksanakan Jumat pagi pukul 08.00 di lapangan Monas Jakarta. Selain diikuti oleh segenap jajaran Pemda DKI Jakarta, sejumlah artis seperti Titiek Puspa dijadwalkan menghadiri acara tersebut. Dalam apel itu juga rencananya akan dilakukan uji emisi kendaraan dinas pejabat Pemrov DKI Jakarta. Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta Ir. Kosasih Wirahadikusumah, MSc. dalam keterangannya di Balaikota DKI Jakarta, Senin mengatakan selain pemberlakuan kawasan bebas rokok, apel tersebut juga akan menandai pemberlakuan uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Kawasan bebas rokok akan berlaku secara efektif 4 Februari 2006 sementara kewajiban uji emisi kendaraan bermotor akan efektif berlaku mulai 16 Februari 2006. Pasal 13 ayat 1 peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 menyebutkan tempat umum, sarana kesehatan dan tempat kerja yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Sedangkan pasal 24 ayat 1 menyebutkan pengelola gedung bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum. Pelaksanaan Pergub 75/2005 tentang kawasan bebas rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang merokok di tempat umum, yang dilarang adalah merokok di dalam ruangan. Sedangkan tujuannya yaitu bagaimana warga Ibukota khususnya para perokok dapat mengubah perilaku seperti tidak merokok di sembarang tempat dan lebih toleransi kepada yang tidak merokok. Berdasarkan Pergub 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Bebas Rokok, para perokok di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006