Juru parkir akan langsung mendapat bagian 4 persen dari tiap pembayaran tarif parkir yang masuk
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai menguji coba sistem parkir elektronik di sejumlah ruas jalan umum di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan, pada tahap awal akan diuji coba penerapan parkir elektronik di empat ruas jalan.

Keempat ruas jalan tersebut masing-masing Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Jalan Pekojan, dan Jalan Wahid Hasyim.

Ia berharap sistem parkir elektronik tersebut akan menjawab permasalahan masyarakat tentang parkir liar.

Selain itu, lanjut dia, pengelolaan parkir akan lebih tertib dan transparan karena ada kepastian penerimaan kas daerah dari sektor ini.

Oleh karena itu ia mengharapkan dukungan masyarakat dalam penerapan sistem parkir elektronik ini.

Baca juga: Dishub DKI lelang ulang operator mesin TPE

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir tepi jalan umum, besaran tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menambahkan sudah ada 34 juru parkir yang telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan tentang parkir elektronik.

Menurut dia, uji coba sistem parkir elektronik akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.

Adapun juru parkir yang tidak mau menerapkan parkir elektronik, kata dia, akan digantikan oleh petugas yang baru.

Sistem parkir elektronik sendiri, lanjut dia, akan menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) dengan berbagai aplikasi dompet elektronik untuk pembayarannya.

"Juru parkir akan langsung mendapat bagian 4 persen dari tiap pembayaran tarif parkir yang masuk," tambahnya.

Baca juga: Wali Kota Medan sebut 24 hari terapkan e-Parking PAD naik 150 persen

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022