Terlalu kalau perusahaan tidak memberikan THR....
Makassar, 4/8 (ANTARA) - "Tujuh hari sebelum lebaran adalah batas tenggat waktu pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawan tiap perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Saggaf Saleh, di Makassar, Kamis.

Untuk memastikan hal itu, pihaknya telah mulai melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Selatan.

Jumlah perusahaan di provinsi itu, katanya, mencapai 12.000; 5.000 di antaranya beroperasi di Kota Makassar. Sedangkan jumlah karyawan dari seluruh perusahaan tersebut mencapai 175.000 orang dengan 60.000 bekerja di Makassar.

"Kalau ada yang tidak bayar, sanksinya mulai dari teguran, peringatan hingga pencabutan ijin perusahaan," jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan, nilai THR yang harus diberikan kepada karyawan senilai dengan satu bulan gaji.

Menurutnya, pada tahun sebelumnya, tidak ada perusahaan di Sulsel yang tidak membayarkan THR karyawan. "Saya turun langsung ke lapangan, malah jumlahnya ditambah," ujarnya.

Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Limpo, juga mengingatkan perusahaan untuk memberikan THR pada karyawannya.

"Kalau punya untung berikanlah. Perusahaan juga untung karena karyawan bekerja dengan bagus," ujarnya.

Ia mengharapkan, perusahaan dapat memberikan tunjangan tersebut paling lambat pada tujuh hari sebelum lebaran. "Terlalu kalau perusahaan tidak memberikan THR," katanya.

Ia juga menganjurkan kepada jajaran pimpinan satuan kerja perangkat dinas untuk memberikan perhatian khusus pada pegawai," ujarnya.

Minimal, tambahnya, bentuk perhatian tersebut dapat dilakukan dengan berbuka puasa bersama atau berbagi kebutuhan lainnya seperti tepung terigu, mentega dan lainnya. (ANT)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011