Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan guna melindungi anak sebagai kelompok yang rentan terdampak pandemi COVID-19 seiring dengan penyebaran COVID-19 terutama varian Omicron yang sedang merebak.

"Berdasarkan data yang diluncurkan secara resmi oleh Satuan Tugas COVID-19 tanggal 11 Februari 2022 terdapat 13,3 persen atau sekitar 620.784 anak terkonfirmasi positif dari total keseluruhan," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers, Jakarta, Senin.

Posisi anak menjadi sangat rentan terpapar COVID-19, ujar Bintang disebabkan karena anak mudah tertular dari keluarga yang terpapar, dari lingkungan sosial bermain dan tempat anak tinggal, hingga saat anak dibawa oleh keluarganya ke lokasi kerumunan. Apalagi kita harus mengingat anak masih memiliki keterbatasan pengetahuan dan kepatuhan pada protokol kesehatan

Kemen PPPA memastikan bahwa anak terdampak COVID-19 yang ditinggal salah satu atau kedua orang tuanya mendapatkan tindak lanjut dari Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat mulai dari asesmen kebutuhan, perencanaan pengasuhan jangka panjang, pemantauan hingga evaluasi terhadap kondisi lingkungan baru anak serta rujukan layanan jika diperlukan.

Baca juga: KemenPPPA-Kemensos sinergikan data anak terdampak COVID-19

Baca juga: KemenPPPA pastikan Polri berikan pengasuhan anak terdampak COVID-19


Menteri PPPA menyampaikan risiko keterpisahan sementara maupun keterpisahan permanen dengan salah satu orang tua atau kedua orang tuanya karena pandemi merupakan dampak lain yang sangat berpengaruh pada masa depan anak kelak.

Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Rapid-PRO PPA per 11 Februari 2022 tercatat ada 35.722 anak yang menjadi yatim, piatu dan yatim piatu karena salah satu atau kedua orang tua terpapar COVID-19. Data ini juga mengalami peningkatan sejumlah 130 anak jika dibandingkan dengan data pada tanggal 23 Januari 2022 yang jumlahnya baru 35.652 anak.

Menteri PPPA menegaskan pentingnya upaya perawatan, pengasuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemenuhan kebutuhan spesifik anak sesuai dengan tingkat usia bagi anak korban bencana non alam wabah pandemi COVID-19.

Merespon tingginya kasus COVID-19 pada anak, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya intervensi.

Kemen PPPA telah mengembangkan aplikasi Rapid-PRO PPA yang menyediakan data terpilah anak yang menjadi yatim, piatu dan yatim piatu. Pengumpulan data melalui Rapid-Pro dilakukan bekerja sama dengan seluruh Dinas PPPA, Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 hingga tingkat kabupaten/ kota, serta didukung oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) dan Forum Anak.

Baca juga: KemenPPPA fokuskan kebijakan lindungi anak selama pandemi COVID-19

Baca juga: KemenPPPA dan WVI luncurkan panduan PATBM jilid dua pandemi COVID-19

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022