Kota Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura mengaku tidak memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Trio Kencana di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Saya tidak punya kewenangan untuk mencabut izin. Saya hanya mengusulkan sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan Menteri ESDM,” jelas Rusdy, saat menerima perwakilan massa yang melakukan aksi di kantor Gubernur Sulteng, Senin.

Rusdy menyampaikan bahwa penerbitan IUP PT Trio Kencana sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 dan saat itu tidak ada penolakan.

“Pada waktu kampanye aspirasi tentang IUP tambang itu sudah ada, tetapi ada masyarakat yang setuju dan ada juga masyarakat yang tidak setuju,” kata Rusdy.

Baca juga: Polda Sulteng sebut pembubaran unjuk rasa di Parimo sudah sesuai SOP

Terkait dengan keinginan masyarakat untuk mencabut IUP tersebut, pemerintah akan melakukan kajian untuk pemberhentian IUP atau pengusulan penciutan luas areal IUT PT Trio Kencana.

“Pemerintah daerah tidak diam saja, kami sudah dengar apa keinginan masyarakat. Kita akan menyurat ke pemerintah pusat” tutur Rusdy.

Tidak hanya itu, Rusdy juga meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menyebabkan seorang warga Desa Tada meninggal dunia.

“Soal itu kami percayakan kepada pihak kepolisian. Saya menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya,” ucapnya.

Baca juga: Propam periksa 14 polisi terkait penembakan warga tolak tambang Parimo

“Saya sangat kecewa dikatakan gubernur tidak hadir sehingga peristiwa itu terjadi, saya sudah mengurus tim ahli dan sudah membuat pernyataan bahwa saya akan hadir hari Senin, 14 Februari 2022,” tambahnya.

Sebelumnya, aliansi peserta aksi demonstrasi dan liga mahasiswa menyampaikan harapannya kepada Gubernur Sulteng agar mencabut IUP PT Trio Kencana dan mengusut tuntas kasus penembakan seorang warga Desa Tanda.

Terkait dengan kasus penembakan tersebut, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan akan melakukan investigasi dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kasus ini juga, seperti yang diberitakan sebelumnya, sudah ada belasan anggota polisi yang diperiksa dan belasan senpi telah diamankan untuk proses penyelidikan.

Baca juga: Polda Sulteng investigasi unjuk rasa tewaskan seorang warga di Parimo

Pewarta: Kristina Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022