Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Jember Hendy Siswanto dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) meninjau lokasi ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Kabupaten Jember, Senin.

"Informasi yang saya peroleh dari juru kunci Pantai Payangan bahwa sebenarnya rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara sudah diperingatkan agar tidak melakukan kegiatan di sekitar pantai karena ombak sedang tinggi, namun larangan itu tidak diindahkan," kata Khofifah di Jember.

Ia berharap kejadian itu tidak terulang lagi, terlebih kondisi cuaca beberapa pekan terakhir kurang bersahabat dan potensi gelombang tinggi sering terjadi akibat cuaca ekstrem, sehingga harus diwaspadai.

Baca juga: Gubernur Jatim beri santunan keluarga korban ritual Pantai Payangan

Khofifah mengatakan kejadian di Pantai Payangan itu mengingatkan kembali terkait adanya fenomena patologi sosial yang banyak terjadi di masyarakat. Patologi sosial yakni penyakit sosial atau gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat baik yang ingin cepat kaya, ingin digdaya, dan lain- lain yang ingin cepat tercapai tujuannya.

Patologi sosial yang terjadi di masyarakat, lanjutnya, salah satunya keinginan ingin cepat kaya secara instan, ingin tercapai segala cita- citanya melalui langkah pendek, sehingga pihaknya ingin mengajak perguruan tinggi untuk hadir menjadi bagian dalam mencari solusi dari fenomena tersebut.

"Fenomena patologi sosial itu terjadi di seluruh dunia. Dimana seringkali ketika masyarakat merasa tidak terpenuhi proses pencarian solusinya lalu mereka berharap bahwa akan ada cara instan untuk memenuhinya," ucap mantan Mensos itu.

Ia menjelaskan hal tersebut jangan dianggap sepele masalah penyakit sosial, tetapi harus dicari solusi bersama sesuai dengan budaya lokal, kearifan lokal dan potensi yang ada di masing-masing daerah.

Baca juga: Nama-nama korban selamat dan meninggal saat ritual di Pantai Payangan

Ia berharap, solusi komprehensif dari kejadian ritual di Pantai Payangan nantinya bisa menjadi referensi untuk dilakukan di daerah lain, kemudian masalah penyelamatan dan perlindungan masyarakat juga harus menjadi bagian pokok yang harus diutamakan.

"Pak Bupati Jember tadi menyampaikan akan segera mengeluarkan surat edaran terkait tempat-tempat berbahaya seperti di pinggir pantai Payangan. Itu menjadi bagian penting bahwa di titik-titik bahaya yang sudah termitigasi oleh BMKG sudah harus bisa dilakukan langkah-langkah mitigatif, preventif, preemtif, agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan masyarakat.

Menurutnya persoalan lain yang harus menjadi perhatian adalah terkait payung hukum atau legalitas kelembagaan bagi kelompok-kelompok sosial kemasyarakatan, dimana keberadaan kelompok seperti Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu sangat banyak dan memiliki dampak secara sosial dan ekonomi cukup luas seperti dulu ada Padepokan Danjeng dimas di Probolinggo.

Khofifah berharap sinergitas berbagai institusi dalam menangani masalah legalitas kelembagaan tersebut dapat kita rumuskan, salah satunya adalah Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang ada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.

"Jadi nanti legalitasnya ada di bawah naungan kelembagaan yang mana. Apakah dalam koordinasi Kesbangpol, Kesra atau dalam koordinasi mana. Sehingga ketika ada yang akan melakukan pengawasan memang semua sudah terkonfirmasi bahwa ini adalah sebuah kelembagaan yang legal," ujarnya.

Menurutnya kebijakan itu bukan untuk membatasi peran serta, partisipasi dan kebebasan berserikat berkumpul, tetapi bahwa legalitas dari sebuah izin atau registrasi institusi-institusi ini dibutuhkan agar legalitasnya ada payung hukumnya karena tertib sosial menjadi hal penting yang harus dibangun dengan proses yang saling terlindungi.

Baca juga: 11 peserta ritual di Pantai Payangan Jember ditemukan meninggal

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022