Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memeriksa dua orang nelayan asal Timor Leste berinisial SS (32) dan SSS (28) yang terdampar di pesisir wilayah Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

"Kedua nelayan Timor Leste ditemukan oleh seorang nelayan lokal di Belu pada pukul 06.30 WITA, dan melapor ke pihak Satuan Polairud untuk diamankan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin.

Halim menjelaskan setelah mengetahui kejadian tersebut, tim Inteldakim dari Imigrasi Attambua langsung berkoordinasi dan melakukan pengawalan penjemputan kedua nelayan yang ditahan sementara di Kantor Satuan Polairud Polres Belu.
Baca juga: Nelayan di Sumba Tengah lakukan ritual adat untuk bakar bangkai paus

Dia mengatakan kedua nelayan tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu memasuki wilayah perairan laut Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan informasi awal, kata dia lagi, diketahui kedua nelayan dari negara yang berbatasan wilayah secara langsung dengan Kabupaten Belu itu, mengalami kerusakan mesin kapal di perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Alor-Atapupu.

Meski demikian, kata dia lagi, keduanya sudah dijemput dan dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya untuk mengambil langkah penanganan selanjutnya," katanya lagi.

Baca juga: Nelayan dan tim gabungan selamatkan ikan paus terdampar
Baca juga: 69 orang nelayan Indonesia masih terdampar di Port Blair India

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022