Kedua WNA tersebut merupakan nelayan yang berasal dari Liquica, Timor Leste
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang terdampar di Perairan Tanjung Bastian, Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

"Dua WNA tersebut yakni ASD (38) dan DS (35) kami periksa lebih lanjut setelah mereka diserahkan pihak Polsek Insana Utara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan kedua WNA tersebut merupakan nelayan yang berasal dari Liquica, Timor Leste.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, mereka mengakui tidak sengaja terdampar di Perairan Tanjung Bastian Wini pada Kamis (18/5) akibat perahu terbalik saat melaut di perairan Timor Leste.

Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi warga Kanada langgar batas tinggal

Setelah diketahui terdampar, mereka langsung diamankan aparat kepolisian di Polsek Insana Utara untuk pemeriksaan awal.

Kemudian, keduanya telah diserahkan ke petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halim menjelaskan setelah pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan pendeportasian kedua WNA itu untuk kembali ke negara asal sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Konsulat Timor Leste yang ada di Atambua untuk pendeportasian kedua WNA tersebut," katanya.

Baca juga: Polres Belu-NTT tangkap WNA Timor Leste masuk Indonesia secara ilegal

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023